SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, Kamis (18/11) melalui Surat Keputusan Gubernur No 56.IV/69 2010 memutuskan penetapan Upah Minimum Karyawan (UMK) pada 35 Kabupaten Kota di Jateng.

Dari 35 Kabupaten tersebut, UMK Kabupaten Semarang senilai Rp 961.323 menepati rating tertinggi dibanding 34 kabupaten kota lainnya. Sementara UMK terendah terdapat di Kabupaten Cilacap wilayah barat yakni senilai RP 675.000. Di sisi lain di wilayah Kota Solo, UMK yang ditetapkan senilai Rp 826.252

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Siswo Laksono saat ditemui wartawan, Kamis di ruang kerjanya mengatakan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2011.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya