SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Jogja Imam Nawawi mengatakan, penetapan upah minimum kota (UMK) 2015 akan didasarkan pada besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survei pasar selama Januari hingga September ditambah perhitungan regresi untuk Oktober hingga Desember.

“Saat ini, perhitungan regresi masih terus dilakukan. Kami pun belum bisa menyebut besaran usulan UMK pada tahun depan,” katanya, Selasa (16/9/2014).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Berdasarkan hasil survei pasar atas 60 indikator diketahui terjadi fluktuasi setiap bulannya. “Pada April dan Juni besarannya justru turun dan naik pada Juli,” tuturnya.

Saat ini, UMK yang berlaku di Kota Jogja adalah Rp1.173.300 atau 102 persen dari besaran KHL.

Sedangkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Jogja Legiman mengatakan, penetapan UMK diupayakan sebagai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.

“Jika pengusaha merasa berat, maka hal itu seharusnya sudah menjadi tugas manajemen dari pengusaha. Pengusaha bisa mengambil alternatif penangguhan UMK dan kemudian menaikkannya bertahap,” tukasnya.

Ia pun berharap, UMK yang nantinya ditetapkan bisa memenuhi harapan pekerja.

Dewan Pengupahan Kota Jogja terus menggelar rapat pleno penentuan usulan UMK 2015. Usulan tersebut diharapkan sudah dapat disampaikan ke Walikota Jogja Haryadi Suyuti pada pekan ini.

Berdasarkan tata kala, wali kota sudah harus menyampaikan usulan UMK 2015 ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada awal Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya