Solopos.com, SEMARANG — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 se-Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019). Dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang, yakni Rp2.715.000, sedangkan yang terendah di Kabupaten Banjarnegara, Rp1.748.000.
Berikut daftar UMK 2020 di 35 kabupaten/kota se-Jateng berdasarkan urutan nilainya:
Kabupaten/Kota | UMK 2020 |
Kota Semarang | Rp2.715.000 |
Kabupaten Demak | Rp2.432.000 |
Kabupaten Kendal | Rp2.261.775 |
Kabupaten Semarang | Rp2.229.880,50 |
Kabupaten Kudus | Rp2.218.451,95 |
Kabupaten Cilacap | Rp2.158.327 |
Kota Pekalongan | Rp2.072.000 |
Kabupaten Batang | Rp2.061.700 |
Kabupaten Magelang | Rp2.042.200 |
Kabupaten Jepara | Rp2.040.000 |
Kota Salatiga | Rp2.034.915,42 |
Kabupaten Pekalongan | Rp2.018.16L,27 |
Kabupaten Karanganyar | Rp1.989.000 |
Kota Solo | Rp1.956.200 |
Kabupaten Klaten | Rp1.947 .82L,16 |
Kabupaten Boyolali | Rp1.942.500 |
Kabupaten Purbalingga | Rp1.940.800 |
Kabupaten Sukohario | Rp1.938.000 |
Kota Tegal | Rp1.925.000 |
Kabupaten Banyumas | Rp1.900.000 |
Kabupaten Tegal | Rp1.896.000 |
Kabupaten Pati | Rp1.891.000 |
Kabupaten Pemalang | Rp1.865.000 |
Kabupaten Wonosobo | Rp1.859.000 |
Kota Magelang | Rp1.853.000 |
Kabupaten Purworejo | Rp1.845.000 |
Kabupaten Kebumen | Rp1.835.000 |
Kabupaten Blora | Rp1.834.000 |
Kabupaten Grobogan | Rp1.830.000 |
Kabupaten Temanggung | Rp1.825.200 |
Kabupaten Sragen | Rp1.815.914,85 |
Kabupaten Brebes | Rp1.807.614 |
Kabupaten Rembang | Rp1.802.000 |
Kabupaten Wonogiri | Rp1.797.000 |
Kabupaten Banjarnegara | Rp1.748.000 |
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut penetapan upah dalam suratnya itu telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut penetapan upah dalam suratnya itu telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Upah minimum [UMK] dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat (2) PP No. 78/2015, sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%," kata Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Rabu petang.
Ganjar menekankan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK.
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jateng dan kepala daerah di 35 kabupaten/kota. Besaran UMK yang ditetapkan itu merupakan usulan dari 35 kabupaten/kota se-Jateng.
"Meskipun kami punya Upah Minimum Provinsi [UMP], tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," tegasnya.
Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK tahun 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur No. 560/58 tahun 2019.
"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25%. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57%," terangnya.
Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jateng, Susi Handayani, mengatakan penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100% sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
"UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum UMK dilaksanakan,” ujar Susi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya