SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat mengumumkan penetapan UMK 2020 di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Rabu (20/11/2019). (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 se-Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019). Dari 35 kabupaten/kota se-Jateng, UMK tertinggi berada di Kota Semarang, yakni Rp2.715.000, sedangkan yang terendah di Kabupaten Banjarnegara, Rp1.748.000.

Berikut daftar UMK 2020 di 35 kabupaten/kota se-Jateng berdasarkan urutan nilainya:

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kabupaten/Kota UMK 2020
Kota Semarang Rp2.715.000
Kabupaten Demak Rp2.432.000
Kabupaten Kendal Rp2.261.775
Kabupaten Semarang Rp2.229.880,50
Kabupaten Kudus Rp2.218.451,95
Kabupaten Cilacap Rp2.158.327
Kota Pekalongan Rp2.072.000
Kabupaten Batang Rp2.061.700
Kabupaten Magelang Rp2.042.200
Kabupaten Jepara Rp2.040.000
Kota Salatiga Rp2.034.915,42
Kabupaten Pekalongan Rp2.018.16L,27
Kabupaten Karanganyar Rp1.989.000
Kota Solo Rp1.956.200
Kabupaten Klaten Rp1.947 .82L,16
Kabupaten Boyolali Rp1.942.500
Kabupaten Purbalingga Rp1.940.800
Kabupaten Sukohario Rp1.938.000
Kota Tegal Rp1.925.000
Kabupaten Banyumas Rp1.900.000
Kabupaten Tegal Rp1.896.000
Kabupaten Pati Rp1.891.000
Kabupaten Pemalang Rp1.865.000
Kabupaten Wonosobo Rp1.859.000
Kota Magelang Rp1.853.000
Kabupaten Purworejo Rp1.845.000
Kabupaten Kebumen Rp1.835.000
Kabupaten Blora Rp1.834.000
Kabupaten Grobogan Rp1.830.000
Kabupaten Temanggung Rp1.825.200
Kabupaten Sragen Rp1.815.914,85
Kabupaten Brebes Rp1.807.614
Kabupaten Rembang Rp1.802.000
Kabupaten Wonogiri Rp1.797.000
Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000

 

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut penetapan upah dalam suratnya itu telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Upah minimum [UMK] dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat (2) PP No. 78/2015, sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019. Adapun dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51%, dengan perincian inflasi nasional 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%," kata Ganjar di kediamannya, Puri Gedeh, Kota Semarang, Rabu petang.

Ganjar menekankan, bahwa UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK.

"Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silakan mereka mengatur besaran upahnya," tambahnya.

Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jateng dan kepala daerah di 35 kabupaten/kota. Besaran UMK yang ditetapkan itu merupakan usulan dari 35 kabupaten/kota se-Jateng.

"Meskipun kami punya Upah Minimum Provinsi [UMP], tapi yang kami gunakan adalah UMK. Sebab kalau menggunakan UMP, nanti perbedaannya terlalu njomplang antara kota besar dengan daerah kecil," tegasnya.

Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang pembahasan UMK tahun 2020, Ganjar kemudian menetapkan UMK tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur No. 560/58 tahun 2019.

"UMK tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25%. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57%," terangnya.

Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jateng, Susi Handayani, mengatakan penetapan UMK di Jateng tahun ini sudah 100% sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Kepada perusahaan yang keberatan, diberikan waktu mengajukan penangguhan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 atau 10 hari sebelum UMK dilaksanakan,” ujar Susi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya