SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK Jateng 2016, Gubernur Jateng memastikan penetapan UMK 2016 tinggal gedok.

Solopos.com, SEMARANG--Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 tinggal digedok karena angkanya sudah final.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Angkanya sudah final, tinggal didok saja [penetapan UMK 2016],” katanya kepada wartawan seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (10/11/2015).

Dari 35 kabupaten/kota, imbuh Ganjar sebagian besar bupati dan wali kota sudah menyepakati besarnya angka UMK 2016, tinggal beberapa daerah yang belum sepekat.

Daerah yang belum menyepakati itu antara lain Karanganyar, Temanggung, Banyumas, Kabupaten Magelang, Purworejo, Batang, dan Pemalang.

“Beberapa daerah yang belum menyepakati angka UMK, hari ini [Selasa kemarin] harus sudah menyampaikan [ke Gubernur],” papar dia. Sesuai jadwal, Gubernur akan menetapkan UMK 2016 di 35 kabupaten/kota pada 22 November 2015.

Seperti diberitakan, penetapan UMK 2016 di Jateng menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam rapat koordinasi antara Gubernur dengan 35 bupati/wali kota dan dinas terkait di Lantai II Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (9/11/2015), sebagian besar daerah menggunakan Pergub. Ada tiga daerah yang menggunakan PP yakni Kabupaten Demak, Wonosobo, dan Pati.

Sementara itu, ratusan buruh tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) Jateng menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa siang.

Pengunjuk rasa yang antara lain berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Listrik Indonesia (FSPLN) memblokade jalan di depan kantor Gubernur.

Mereka menuntut agar PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dicabut karena merugikan buruh dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.13/2003 tentang Upah Minimum dan Formula Upah Minimum.

”Kami minta PP No.78/2015 karena mengilangkan item KHL yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” kata koordinator KAU Aulia Hakim. Menurut Aulia, meski Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dalam penetapan UMK 2016 tidak menggunakan PP, namun pada tahun selanjutnya akan menggunakan PP.

”Menuntut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menolak menggunakan PP pada penetapan UMK pada Tahun 2017 dan seterusnya. Bila tuntukan kami tidak dipenuhi akan melakukan mogok kerja,” ujar dia.  Aksi buruh yang mendapatkan penjagaan dari petugas polisi bubar setelah turun hujan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya