SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK Jateng 2015, Apindo Solo akan menggugat ke PTUN atas penetapan UMK 2016.

Solopos.com, SOLO–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kebijakan Gubernur Jawa Tengah tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016. Apindo Solo terlebih dahulu akan mengkaji kebijakan gubernur itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Apindo Solo, Wahyu Haryanto, mengatakan sangat kecewa dengan kebijakan gubernur Jateng mengenai penetapan UMK itu. Dia mengatakan UMK Solo 2016 yang ditetapkan gubernur senilai Rp1.418.000 terlalu memberatkan pengusaha.

Wahyu menyampaikan besaran UMK yang ditetapkan gubernur juga lebih tinggi dibandingkan usulan dari penjabat (Pj) Wali Kota Solo senilai Rp1.390.000. Selain itu, kebijakan ini juga lebih tinggi dibandingkan usulan UMK 2016 dari Apindo Solo senilai Rp1.386.000.

Apindo Solo, kata dia, akan mengkaji terhadap kebijakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan atau tidak. “Kami lihat dahulu, apakah kebijakan gubernur ini menyelahi PP No.78/2015 tentang Pengupahan. Selain itu, kami akan lihat dahulu kebijakan ini melanggar aturan di atasnya apa tidak. Kalau benar kebijakan gubernur melanggar, kami akan menggugat lewat PTUN,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (21/11/2015).

Menurut Wahyu, Apindo Solo sangat prihatin dengan kebijakan gubernur tersebut. Apalagi, saat ini kondisi perekonomian sedang lesu.

Ketua Apindo Solo, Baningsih Tedjokartono, menambahkan Apindo Solo sangat kecewa dan keberatan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Gubernur Jateng mengenai besar UMK. Menurut dia, besaran UMK 2016 sudah diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, dan seharusnya gubernur mematuhi aturan tersebut.

“Mungkin gubernur belum pernah merasakan jadi pengusaha. Ini berbeda dengan Presiden Jokowi yang pernah menjadi seorang pengusaha,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, mengatakan buruh menyambut baik dan senang atas kebijakan Gubernur Jateng mengenai UMK 2014. Dia menganggap kebijakan tersebut sesuai dengan aspirasi buruh.

Hudi menegaskan penetapan UMK Solo senilai Rp1.418.000 dinilai sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yakni senilai Rp1.417.900. “Kami bersyukur UMK yang disetujui sesuai dengan survei KHL. Kami mendukung dengan kebijakan ini,” tegas dia saat dihubungi Solopos.com.

Dia berharap kebijakan dari Gubernur Jateng tersebut bisa dilaksanakan seluruh pengusaha dalam memberikan upah kepada buruh. Dia meminta kalangan pengusaha untuk bisa menjalankan kebijakan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya