SOLOPOS.COM - ilustrasi Uang Logam (Okezone)

Besaran angka masih dirahasiakan karena menunggu penetapan dari Pemerintah DIY.

Harianjogja.com, WONOSARI – Dinas Sosial Tenaga Kerja  dan Transmigrasi Gunungkidul mengisyaratkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017. Hanya saja, besaran tersebut masih dirahasiakan karena menunggu penetapan dari Pemerintah DIY.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan, pihaknya sudah melakukan koorndinasi untuk penetapan UMK 2017. Bahkan pada Senin (24/10/2016) kemarin, tim dewan pengupahan sudah melakukan pertemuan dengan bupati terkait dengan besaran upah itu.

Dia mengindikasikan adanya kenaikan upah bagi pekerja Gunungkidul. hanya saja, ia belum berani mengungkapkan berapa besarannya karena masih harus menunggu penetapan dari Gubernur. “Nominalnya sudah ada dan telah disampaikan ke bupati. Selanjutnya nilai tersebut akan diserahkan ke gubernur untuk ditetapkan bersama-sama daerah lain di DIY,” kata Dwi Warna kepada Harian Jogja, Selasa (25/10/2016).

Kenaikan upah ini, menurut Dwi tidak lepas dari beberapa indikator yang ditetapkan oleh kementerian, misalnya berkaitan dengan inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Dia menjelaskan, diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, maka survei Kebutuhan Hidup Layak tidak lagi dominan dalam penetapan UMK. “Dalam penentuan, kita menggunakan indikator yang ada dan sesuai dengan arahan dari pusat. Meski belum menyebut angka, saya pastikan bahwa UMK naik dan nilainya akan di atas Upah Minimum Provinsi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya