SOLOPOS.COM - ilustrasi Uang Logam (Okezone)

Survei KHL tidak sama setiap bulan karena perbedaan tingkat inflasi, momen hari raya hingga naik turunya harga.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, segera menentukan besaran upah minimum kabupaten setelah menyelesaikan sepuluh kali survei Kebutuhan Hidup Layak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunung Kidul Tri Mustofa, mengatakan dari hasil survei diketahui sampai September, besarann KHL nilainya kisaran Rp1.167.214,88 sampai Rp1.209.235,58.

“Nilai tersebut masih di bawah nilai Upah Minimum Kabupaten 2016 sebesar Rp1.235.700,” kata Tri seperti dikutip Antara, Senin (24/10/2016).

Ia mengatakan survei KHL tidak sama setiap bulannya. Hal ini karena tingkat inflasi, momen hari raya hingga naik turunya harga-harga di pasaran sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

“Survei Oktober belum dimasukkan masih dalam proses, maka survei KHL paling tinggi bulan Agustus yakni Rp1.209.235,59,” katanya.

Tri mengatakan survei KHL dilakukan tim gabungan dari petugas BPS, pemkab, asosiasi pekerja dan perwakilan dari pengusaha.Pemantauan harga di pasaran untuk 60 item barang.

Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan survei KHL tidak menentukan besaran UMK tahun depan. Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, di mana penetapan upah lebih mengacu pada nilai pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang terjadi.

“Kami tetap melakukan survei untuk mengetahui kebutuhan layak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya