SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang Rupiah di Bank, Jakarta, 21 April 2016. (Reuters/Darren Whiteside)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Penetapan angka upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo 2021 oleh Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450 belum membawa angin segar bagi kalangan buruh di Kabupaten Jamu.

Angin Kencang Bikin Pohon di Sidoharjo Sragen Tumbang, Pengendara Motor Asal Blora Jadi Korban

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan meski angka ditetapkan sesuai pengajuan rekomendasi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, namun dinilai masih tak berpihak kepada buruh.

"Angka yang ditetapkan Gubernur masih jauh dari harapan kami. Tapi apapun kami menghargai hasil dari pembahasan Dewan Pengupahan," kata Sukarno kepada Solopos.com, Minggu (22/11/2020).

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020, angka UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan senilai Rp1.986.450 atau naik 2,5 persen. Angka tersebut jauh dari usulan serikat pekerja yang meminta meningkat sebesar 4 persen sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada Januari dan Juli lalu.

Tambah 33 Pasien Baru Sehari, Total Kasus Covid-19 di Klaten Jadi 1.531

Survei KHL

Dimana merujuk hasil survei KHL pasar tradisional untuk pertimbangan UMK Sukoharjo 2021 senilai Rp2.538.237,86. Harga kebutuhan pokok naik yang berimbas pada kondisi riil kebutuhan hidup sehari-hari.

SPRI Sukoharjo meminta UMK 2021 Sukoharjo ada kenaikan sekitar 4 persen mengingat UMP Jawa Tengah naik 3,27 persen. Kenaikan tersebut juga sekaligus memperhatikan nasib buruh ditengah pandemi virus corona. Kendati demikian, dia memahami kondisi finansial perusahaan yang terpuruk akibat gerusan pandemi Covid-19.

“SPRI Sukoharjo berharap kebijakan kenaikan UMP Jawa Tengah diikuti dengan kenaikan UMK di daerah termasuk di Sukoharjo. Meskipun hasilnya yang ditetapkan tidak sesuai dengan harapan kami," katanya.

2 Pegawai Positif Covid-19, Kampus ISI Solo Lockdown

Sukarno berharap pengusaha membayarkan upah buruh sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Pihaknya juga membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan UMK. "Kami minta perusahaan bisa mematuhi UMK yang ditetapkan. Jangan ada perusahaan yang mbalelo tidak bayar sesuai UMK," katanya.

Dia mengatakan salah satu yang akan menjadi perhatian adalah berkaitan dengan keberadaan buruh atau pekerja kontrak. Mereka rawan menjadi korban pelanggaran tersebut. Buruh yang menerima upah tidak sesuai ketentuan UMK 2021 diminta melapor dan akan ditindaklanjuti.

Kenaikan Iuran

Keinginan buruh tersebut tidak lepas dari besarnya beban hidup buruh sekarang. Sukarno, mencontohkan seperti adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan naiknya harga kebutuhan pokok lainnya. Hal itu harus diimbangi dengan kenaikan upah yang diterima.

Gunung Merapi Luncurkan Guguran Material ke Kali Lamat Sejauh 1 Km

“Apabila upah yang terima tidak sebanding maka jelas beban buruh semakin berat. Karena itu kedepannya kami minta UMK tidak menggunakan PP 78 tahun 2015," katanya.

Ketua Apindo Sukoharjo, Yunus Arianto sebelumnya, mengatakan pandemi Covid-19 memukul telak berbagai sektor industri Sukoharjo sehingga akan semakin terpukul jika UMK 2021 naik.

Saat ini, setiap perusahaan kelimpungan mencari pemasukan untuk menjalankan roda bisnis. Kondisi ini makin berat lantaran pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir.

Pria Ini Bersila di Tengah Jalan, Daarr! Ditabrak Truk Pertamina

Pria yang akrab dengan sapaan Ari itu menambahkan sebagian perusahaan bertahan sekuat tenaga agar tidak bangkrut. “Kondisi ini terjadi secara global tak hanya Sukoharjo. Kondisi finansial setiap perusahaan sangat berat karena minimnya pemasukan. Jika upah naik kami khawatir justru menjadi beban berat perusahaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya