SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Jika Gubernur DIY tidak berani melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, seharusnya bisa memberikan kompensasi

Harianjogja.com, JOGJA-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY kekeh Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY dinaikkan. KSPSI DIY pun menuntut Gubernur DIY sanggup memberikan kompensasi jika kondisi upah tetap rendah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara KSPSI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, jika Gubernur DIY tidak berani melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, seharusnya bisa memberikan kompensasi. “Gubernur bisa memberikan subsidi bagi anak
pekerja yang tergabung dalam serikat buruh, memberikan suntikan dana bagi koperasi yang dikelola buruh dan insentif bagi keluarga buruh yang memiliki usaha,” ucap dia seusai beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Selasa (7/11/2017).

Baca juga : UMKM DIY Kesulitan Beri Upah Sesuai UMK DIY

Ia menjelaskan, KSPSI DIY tak sependapat dengan pemikiran yang menyatakan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tidak perlu dipermasalahkan lagi karena sudah ada struktur dan skala upah. Pasalnya, skema penggajian tersebut dasarnya tetap adalah upah minimum. Jadi ketika upah rendah, maka struktur dan skala upah juga akan sama rendahnya. Karena itulah KSPSI DIY akan tetap terus menuntut UMK dinaikkan.

Hal tersebut disampaikan Irsad untuk menanggapi ucapan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santoso. Beberapa waktu lalu, Andung sempat menyatakan penolakan terhadap UMK tidak perlu terjadi karena skema tersebut hanya untuk pekerja baru yang belum genap bekerja setahun.

Jika sudah lebih dari setahun, maka gajinya akan berbeda. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.

Baca juga : Penetapan Upah Sleman Diklaim Di Atas Kebutuhan Hidup Layak

Irsad mengatakan, ketika UMK hanya berkisar Rp1,5 atau Rp1,7 juta, maka struktur skala upah tidak akan banyak berpengaruh karena dasarnya sudah kecil. “Misalnya, buruh yang bekerja lebih dari setahun akan dapat kenaikan Rp100.000 dan yang dua tahun dapat Rp200.000. Yang dibawa pulang jadinya tidak akan jauh berbeda. Mau struktur kayak apa juga sama,” ucapnya.

KSPSI DIY, hingga saat ini memang belum melakukan kajian secara menyeluruh mengenai struktur skala upah. Namun, ada kemungkinan kenaikan gaji yang diterima para pekerja tidak akan tinggi. Sebab, struktur skala upah tersebut merupakan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja. Masalahnya, di DIY tidak banyak serikat pekerja yang punya daya tawar tinggi.

Karena itulah, KSPSI DIY akan terus berjuang untuk menaikkan nominal UMK sebab struktur skala upah tidak akan banyak membantu. Irsad mendesak Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk segera mengambil langkah perbaikan agar upah yang diterima buruh bisa lebih baik lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya