SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali 2013 senilai Rp895.000 telah ditetapkan. Hal itu menyusul turunnya surat keputusan (SK) Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, yang telah menyetujui nilai UMK tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Boyolali, Joko Santoso mengemukakan turunnya persetujuan Gubernur itu akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada para pengusaha.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Ada sekitar 70 perwakilan pengusaha, baik pengusaha kecil, pengusaha menengah maupun pengusaha besar, yang akan kami undang untuk sosialisasi tentang penetapan UMK Boyolali tersebut,” ujar Joko kepada wartawan di Boyolali, Rabu (21/11/2012).

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Boyolali, Wahono menilai UMK senilai Rp895.000 itu belum ideal jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup secara riil.

“Apalagi sampai saat ini masih banyak perusahaan yang mengingkari ketentuan UMK. Dari sekitar 570 perusahaan, hanya sekitar 50-60 perusahaan yang menaati UMK, lainnya masih di bawah UMK. Bahkan masih banyak buruh yang setiap bulannya hanya menerima upah sekitar Rp 400.000 sampai Rp500.000,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya