SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengusulkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2022 sebesar Rp2.010.299,30. Nilai ini naik Rp10.299,30 atau setara 0,5 persen dibandingkan nilai UMK pada tahun lalu.

Pembahasan nilai UMK ini dilakukan dalam dua rapat yang digelar Dewan Pengupahan pada Selasa (16/11/2021) dan Jumat (19/11/2021). Dalam rapat itu disebut penghitungan besaran UMK 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021). Semua komponen yang dihitung sudah diberikan dari Badan Pusat Statistik melalui Kementerian Tenaga Kerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pertemuan itu baik unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja menyepakati usulan UMK Boyolali 2022 sebesar Rp2.010.299,30.

Baca Juga: Regenerasi Petani, Pemdes Demakijo Bentuk Kelompok Petani Milenial

“Datanya dari pusat. KSPN [Konfederasi Serikat Pekerja Nasional] tidak menyetujui dengan angka ini. Dia punya hitungan sendiri dan mengusulkan angka Rp2,4 juta,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskopnaker) Boyolali, Arief Wardiyanta, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/11/2021).

Arief lantas menyampaikan kesepakatan soal nilai UMK ini kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda). Bupati kemudian mengusulkan nilai UMK ini kepada Gubernur Jawa Tengah dengan nilai Rp2.010.299,30.

“Surat dari Bupati sudah naik ke Gubernur. Paling lambat penetapan oleh Gubernur 30 November 2021,” ujar dia.

Baca Juga: Gugatan Tol Solo-Jogja, PN Klaten Gelar 2 Kali Sidang Sepekan

Nilai UMK ini, lanjut Arief, naik sekitar Rp10.000 dibandingkan dengan nilai UMK pada 2020 yang mencapai Rp2 juta. UMK tahun depan hanya naik 0,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Menurut dia, UMK menjadi acuan nilai upah kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun harus disesuaikan dengan skala struktur upah dan skala upah perusahaan.

“Ini yang ke depan sesuai arahan Pak Gubernur akan mulai kami tertibkan. Sama Apindo sudah saya sampaikan. Ini sesuai kemampuan perusahaannya,” terang dia.

Baca Juga: Tidak Semua Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogja Merasa Gembira

Diskopnaker Boyolali siap memfasilitasi perusahaan dalam penyusunan struktur skala upah dan skala upah ini. Ia berharap skala upah ini betul-betul dilaksanakan di Boyolali.

Dengan skala upah, gaji yang diterima pekerja bisa naik dari nilai UMK meski tetap menyesuaikan kemampuan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya