SOLOPOS.COM - Ketua KSPN Boyolali, Wahono, saat diwawancara wartawan di salah satu rumah makan pada Selasa (8/3/2022) siang. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2023 telah sah naik menjadi Rp2.155.712,29. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2023.

Kenaikan tersebut berkisar Rp 145.413 atau setara 7,23% dibandingkan dengan usulan UMK Boyolali 2022 yakni Rp2.010.299,30.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Wahono, mengungkapkan pada prinsipnya serikatnya mengapresiasi keberanian Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang telah mengakomodasi pendapat dan saran serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah.

“Kami apresiasi meskipun belum sepenuhnya dikabulkan, Gubernur Jateng juga memperhatikan rekomendasi dari kabupaten/kota terkait usulan UMK 2023 di Jawa Tengah,” ujar tertulis kepada Solopos.com, Rabu (7/12/2022) malam.

Menurut dia, sebenarnya UMK Boyolali 2023 yang ditetapkan belum bisa dikatakan sebagai kenaikan upah karena besarannya belum mampu menutup kebutuhan riil sesuai survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2023.

Baca Juga: UMK Sukoharjo 2023 Resmi Naik Jadi Rp2.138.274, Apindo: Berat Bagi Perusahaan!

Lebih lanjut, Wahono mengungkapkan UMK Boyolali 2023 masih berupa tahapan penyesuaian menuju pemenuhan KHL.

Akan tetapi, lanjut Wahono, nilainya belum dapat memenuhi angka kehidupan layak sesuai usulan yang disampaikan FKSPN Jawa Tengah kepada Gubernur Ganjar yang belum dikabulkan.

“Namun setidaknya penetapan upah minimum tahun ini tidak lagi menggunakan aturan PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 36 Tahun 2021 yang dari awal ditolak oleh Serikat Pekerja atau Buruh,” jelasnya.

Wahono mengungkapkan sikap FKSPN Boyolali sejalan dengan FKSPN Jawa Tengah dalam menyikapi UMK 2023 di Jawa Tengah.

FKSPN Boyolali menghargai yang telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah yang membuat terobosan kebijakan pengupahan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Sah..! UMK Boyolali 2023 Naik Jadi Rp2.155.712,29, Sesuai Usulan Bupati

Aturan tersebut, jelasnya, dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan setiap daerah untuk dasar usulan dan penetapan UMK 2023.

“Kami menilai kebijakan ini merupakan keputusan yang penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi baik secara nasional maupun daerah. Dan tentunya juga diharapkan akan memicu peningkatan produktivitas kerja dan daya beli masyarakat dengan adanya kenaikan upah tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Wahono, penetapan UMK Boyolali 2023 maka pemerintah wajib mengawal pelaksanaan di setiap perusahaan yang ada di Boyolali. Ia meminta jangan sampai ada penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi pada pengupahan.

Menurut dia, penyimpangan tersebut dapat memicu gejolak masyarakat pekerja dan juga dapat mempengaruhi hubungan kerja di perusahaan.

“Kami juga meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo] agar legawa dan bersikap bijak dalam menanggapi keputusan Gubernur yang menetapkan UMK 2023 dengan dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata dia.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan! Ini Daftar UMK 2023 pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng

Wahono menjelaskan FKSPN Jawa Tengah meminta Apindo legawa karena kenaikan upah pekerja sebenarnya adalah untuk kepentingan bersama. Jika buruh mendapatkan kesejahteraan, lanjut dia, maka dapat meningkatkan produktivitas kerja dan keuntungan bagi pengusaha.

Dia menegaskan UMK Boyolali 2023 ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sehingga, pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun mestinya mendapatkan upah di atas UMK Boyolali 2023 dan mewajibkan perusahaan agar melakukan struktur dan skala upah adil di perusahaan.

“Kami juga meminta pemerintah pusat dan khususnya Gubernur Jawa Tengah agar mempersiapkan perbaikan sistem pengupahan yang adil dengan mempertimbangkan survei KHL, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Hal tersebut berguna untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup bagi pekerja secara riil,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya