SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung pemasukan dan pengeluaran. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ( DPD FKSPN) Boyolali, Wahono, mengatakan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Boyolali pada 2022 sebesar Rp 2.010.299 belum cukup untuk mencukupi kebutuhan pekerja yang setiap harinya semakin membengkak.

UMK ideal pada 2023 yakni Rp3 juta. Terlebih dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebagian para pekerja ada yang sampai harus mencari usaha sampingan hingga pinjam uang bank.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya solusinya pinjam bank dan kerja lembur bila ada lemburan. Jadi waktu banyak untuk bekerja bila lembur. Usaha sampingan bila yang bisa dan hidupnya minimalis aja,” ucap dia saat dihubungi Solopos.com melalui WhatsApp, Jumat (4/11/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Wahono menambahkan kisaran gaji UMK di Boyolali juga cukup berat untuk memenuhi kebutuhan lainnya seperti rumah bagi pasangan muda. Terlebih adanya pademi dan kenaikan harga BBM, angka UMK tersebut semakin tidak seimbang dengan realitas yang ada.

“Pemerintah memiliki argumen adanya BSU [Bantuan Subsidi Upah], itu bentuknya hanya stimulan yang tidak permanen. Padahal kenaikan harga bahan pokok terus terjadi dan permanen,” jelas dia.

Baca juga: Satgas Jaring Aspirasi Pekerja soal UU Cipta Kerja, Nasib Driver Ojol Dibahas

Menurut Wahono, kisaran gaji yang aman di Boyolali baiknya bisa menyentuh angka tiga juta. Walau ia mengaku belum melakukan survei terkait hal itu. Pihaknya akan menolak tegas bila UMK Boyolali pada 2023 naiknya kurang dari satu persen, atau sekitar Rp10.000.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menyebutkan UMK di Kabupaten Boyolali pada 2022 sebesar Rp2.010.299.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, , M. Arief Wardianta, Jumat (5/11/2022) belum bisa menyebutkan kisaran angka yang akan diusulkan untuk UMK nanti.

Namun, usulan UMK Boyolali  tentunya akan mempertimbangkan kondisi saat ini seperti kenaikan Bahan Bakar Minyak. “Tapi memang formula UMK itu sesuai data BPS. Sedangkan di Boyolali, data BPS tidak buat sendiri, tetapi mengacu Kota Solo,” kata Arief Wardianta.

Baca juga: UMK Boyolali Dinilai KSPN Tak Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya