SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN–Sebanyak 50% perusahaan swasta di Kabupaten Klaten belum menggaji karyawannya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Giyanto, mengatakan pihaknya sudah menggelar survei pemenuhan hak karyawan kepada sekitar 450 perusahaan swasta selama tiga tahun terakhir. Hasilnya, kata Giyanto, baru 50% perusahaan yang bersedia membayar gaji karyawan sesuai UMK.

“UMK dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Tahun ini UMK Klaten mencapai Rp812.000. UMK itu sudah disosialisasikan kepada semua perusahaan setelah ditetapkan. Akan tetapi tidak semua perusahaan bersedia menaatinya,” papar Giyanto kepada Solopos.com, Rabu (19/9/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga kini jumlah perusahaan swasta yang belum disurvei mencapai sekitar 550 perusahaan. Dia menargetkan survei kepada seluruh perusahaan swasta itu bisa terpenuhi pada tiga tahun mendatang. Selain belum memenuhi standar UMK, kata Giyanto, perusahaan tersebut juga belum mengasuransikan semua karyawannya ke jamsostek.

Ekspedisi Mudik 2024

“Baru 25% perusahaan yang mengasuransikan karyawannya ke jamsostek. Ini tentu sangat memprihatinkan. Bagaimana kalau karyawan itu mengalami kecelakaan kerja nantinya,” tandasnya.

Giyanto menambahkan perusahaan yang belum membayarkan gaji sesuai UMK rata-rata perusahaan kategori kecil dan sedang. Kategori kecil berlaku untuk perusahaan yang memiliki jumlah karyawan di bawah 10 orang, sementara kategori sedang berlaku bagi perusahaan yang memiliki karyawan antara 11-49 orang. Sedangkan untuk perusahaan menengah dan perusahaan besar rata-rata sudah menggaji karyawan sesuai UMK.

“Perusahaan menengah itu memiliki karyawan 50-100 orang. Di atas 100 karyawan termasuk perusahaan besar. Dua kategori perusahaan itu sudah memenuhi hak-hak normatif dari karyawan,” tambahnya.

Belum terpenuhinya pembayaran gaji sesuai UMK, kata Giyanto, menjadi dilema tersendiri. Sebagai lembaga pemerintah, pihaknya berkewajiban menyosialisasikan regulasi UMK kepada semua karyawan. Namun di sisi lain, pemerintah berkewajiban melindungi perusahaan-perusahaan kecil dan sedang dari kebangkrutan.

“Kalau perusahaan itu masih kembang kempis biasanya kesulitan membayar gaji karyawan sesuai UMK. Kalau harus dipaksakan, perusahaan itu terancam gulung tikar,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan jumlah perusahaan swasta yang sudah membayarkan gaji karyawan sesuai UMK baru mencapai 40%. Data tersebut didapat setelah SPSI menggelar survei secara mandiri.

“Kalau ada perbedaan data itu karena surveinya berbeda. Yang jelas, ada kenaikan jumlah perusahaan yang bersedia menggaji karyawan sesuai UMK. Pada tahun-tahun sebelumnya hanya ada 30% perusahaan yang bersedia menaati aturan itu,” kata Sukadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya