SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 Rp2.100.000. Angka itu naik 5,12 persen dibanding UMK 2021, Rp1.903.500.

“Jadi ada kenaikan UMK untuk Sleman sebesar Rp97.500, yakni dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.100.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih, di Sleman, seperti dilansir Antara, Selasa (30/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Buruh Sukoharjo Siap Unjuk Rasa Jika UMK 2022 di Bawah Rp2 Juta

Ekspedisi Mudik 2024

Sutiasih menyampaikan persentase kenaikan itu mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.

“UMK merupakan upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok [PP No.36/2021 Pasal 23 ayat (1)],” tutur dia.

Ia mengatakan komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap. “UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar dia.

Baca Juga : Rekonstruksi Perampokan & Pembunuhan Satpam Gudang di Solo, Ini Fotonya

Sutiasih menyampaikan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

“Data-data tersebut bersumber dari BPS. Data BPS [diambil dari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021]. Rata-rata pengeluaran per kapita di Sleman Rp1.808.354. Rata-rata anggota rumah tangga di Sleman 3,12,” jelas dia.

Baca Juga : Hutan Pinus Sigrowong, Wisata Temanggung yang Bikin Hati Tenang

Dia juga menjelaskan rata-rata anggota rumah tangga berumur lebih dari 15 tahun dan bekerja 1,41. Hal lainnya, Pertumbuhan Ekonomi produk domestik regional bruto (PDRB) 2021 DIY, yakni 4,61 (masuk empat besar Nasional).

Nilai inflasi September 2020-September 2021 di DIY, yaitu 1,58. “Perhitungan UMK menggunakan formula/rumus yang ada pada PP No.36/2021. Yang dihitung Dewan Pengupahan Kabupaten. Di dalamnya ada unsur pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya