SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Solopos.com-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng memastikan jika ada 10 kabupaten/kota yang upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 mengalami kenaikan.

Perihal kenaikan UMK 2021 pada sejumlah daerah tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sakina menyebut UMK di 10 kabupaten/kota itu mengalami kenaikan setelah terjadi kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

Penjualan Sepi Saat Pagebluk, Pedagang Pasar Legi Solo Ikut Sistem Barter

Pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota itu juga sudah mengajukan usulan UMK 2021 kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

"Sementara 10 kabupaten/kota yang sudah sepakat antara Apindo dengan buruh terkait UMK 2021. Ke-10 daerah itu yakni Kudus, Blora, Banyumas, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal, dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK-nya," ujar Sakina di Semarang, Senin (16/11/2020) malam.

Pada bagian lain, Gubernur Ganjar Pranowo mengaku dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya Kebumen yang belum menyerahkan usulan UMK 2021.

Peluang Bisnis Bakso Waralaba, Modal Rp4 juta Omzet Bisa 10 Kali Lipat

Dia menyebut batas waktu penyerahan usulan UMK 2021 ditetapkan hingga 21 November 2020, sebelum diumumkan per 1 Desember mendatang.

Pertumbuhan Ekonomi dan Laju Inflasi

Ganjar Pranowo mengungkapkan hampir seluruh daerah itu menetapkan UMK berdasar formula yang sama dengan UMP 2021, yakni pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Formula tersebut mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pada akhir Oktober lalu, Gubernur Ganjar telah menetapkan UMP Jateng pada 2021 naik sekitar 3,27%.

Begini Tantangan Temukan Kasus Tuberkulosis saat Pandemi Covid-19…

Keputusan Ganjar ini berbeda dengan anjuran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, yang tertuang dalam surat keputusan (SK) agar kepala daerah menetapkan UMP tahun depan naik 0% atau tidak ada kenaikan.

"Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami Gubernur yang kami tetapkan kemarin," jelas Gubernur Jateng.

PHRI Tuding RUU Larangan Minuman Beralkohol Perburuk Iklim Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya