SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kenaikan UMK Jatim 2020 sebesar 8,51% kepada wartawan, Rabu (20/11/2019). (Istimewa/Pemprov Jatim)

Solopos.com, MADIUN -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 naik 8,51% dari nilai UMK tahun 2019. Besaran UMK Jatim 2020 tertinggi senilai Rp4.200.479 dan terendah Rp1.913.321.

Penetapan UMK 2020 ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada 21 November 2019.

Gubernur menyampaikan kenaikan UMK sebesar 8,51% ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No. BM/308/HI.01.00/X/2019, 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.

Kenaikan UMK ini juga berdasarkan formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39%, sedangkan pertumbuhan produk domestik bruto/pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%.

"Proses penetapan UMK Jatim tahun 2020 ini diawali dengan penyampaian usulan dari bupati/wali kota kepada Gubernur Jatim melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, terkait penetapan UMK untuk masing-masing daerahnya. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melakukan sidang pembahasan usulan yang masuk dari masing-masing kabupaten/kota," kata Khofifah dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com.

Khofifah menyampaikan saat proses usulan UMK ini tercatat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/wali kota terkait, maka disepakati penetapan UMK sepenuhnya naik 8,51%.

Khofifah berharap semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jawa Timur supaya tetap terpelihara secara kondusif dan produktif.

"Pemprov Jatim terus berkomitmen untuk memerhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan. Tentu tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya," jelas dia.

Menurutnya, iklim ketenagakerjaan yang sehat akan berdampak baik terhadap berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif.

Ini daftar besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020:

  1. Kota Surabaya: Rp4.200.479,19

  2. Kabupaten Gresik: Rp4.197,030,51

  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193,581,85

  4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190,133,19

  5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179,787,17

  6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530,66.

  7. Kota Malang: Rp2.895.502,74.

  8. Kota Batu: Rp2.794.800,00.

  9. Kota Pasuruan: Rp2.794,801,59

  10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095,87.

  11. Kabupaten Tuban: Rp2.532.234,77.

  12. Kabupaten Probolinggo: Rp2.503.265,94.

  13. Kota Mojokerto: Rp2.456,302,97

  14. Kabupaten Lamongan: Rp2.423,724,77

  15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662,90.

  16. Kota Probolinggo: Rp2.319,796,75

  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.314.278,87.

  18. Kota Kediri: Rp2.060.925,00.

  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.016.780,00.

  20. Kabupaten Kediri: Rp2.008.504,16.

  21. Kabupaten Lumajang: Rp1.982.295,10.



  22. Kabupaten Tulungagung: Rp1.958.844,16.

  23. Kabupaten Bondowoso: Rp1.954.705,75.

  24. Kabupaten Bangkalan: Rp1.954.705,75.

  25. Kabupaten Nganjuk: Rp1.954.705,75.

  26. Kabupaten Blitar: Rp1.954.705,75.

  27. Kabupaten Sumenep: Rp1.954.705,75.

  28. Kota Madiun: Rp1.954.705,75.

  29. Kota Blitar: Rp1.954.635,76.

  30. Kabupaten Sampang: Rp1.913.321,73.



  31. Kabupaten Situbondo: Rp1.913.321,73.

  32. Kabupaten Pamekasan: Rp1.913.321,73.

  33. Kabupaten Madiun: Rp1.913.321,73.

  34. Kabupaten Ngawi: Rp1.913.321,73.

  35. Kabupaten Ponorogo: Rp1.913.321,73.

  36. Kabupaten Pacitan: Rp1.913.321,73.

  37. Kabupaten Trenggalek: Rp1.913.321,73.

  38. Kabupaten Magetan: Rp1.913.321,73.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya