SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SEMARANG – Penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 di Jawa Tengah (Jateng) bakal diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Rabu (20/11/2019).

Besarnya kenaikan UMK itu akan didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, yang mengacu pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional, yakni sekitar 8,51%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng merasa kecewa. Mereka meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memberikan sikap yang memihak para buruh dengan menetapkan UMK sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bukan berdasar PP 78.

Dalam Pasal 89 UU No.13/2003 disebutkan jika penentuan upah minimum didasarkan pada pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Jika mengacu hal tersebut, buruh di Jateng yang tergabung dalam KSPI menilai kenaikan UMK seharusnya lebih dari 8,51% atau sekitar 26,45% lebih tinggi dibanding UMK 2019.

“Secara hirarki PP itu di bawah UU. Pak Ganjar tahu soal itu. Jadi harusnya UMK Jateng ditetapkan berdasarkan hasil survei KHL, bukan PP. Pak Ganjar jangan asal-asalan seperti yang disampaikan kementerian [PP 78]. Itu namanya dipukul rata,” tegas Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim, kepada Solopos.com, Selasa (19/11/2019).

Aulia menilai jika UMK di Jateng ditetapkan sesuai PP 78, maka yang terjadi disparitas upah di provinsi tersebut akan semakin lebar. Kondisi itu pun akan menimbulkan kesenjangan antara buruh di daerah yang satu dengan daerah lainnya, meski masih satu wilayah, Jateng.

“Saya mencontohkan besaran UMK di Banjarnegara pada 2019 mencapai Rp1,6 juta. Sedangkan, di Semarang mencapai Rp2,4 juta. Kalau kenaikannya dipukul rata, 8,51% tentunya disparitasnya semakin lebar. Yang terjadi adalah kesenjangan, padahal harga-harga bahan pokok di tiap daerah sama,” ujarnya.

Aulia pun berharap Pemprov Jateng melalui Gubernur Ganjar berani mengambil sikap yang lebih pro dengan kaum yang lemah dengan menaikan upah sesuai dengan kondisi riil masing-masing kabupaten/kota.

“Maka itu, saran kami Jateng harus melakukan penyetaraan upah untuk mengejar ketertinggalan upah dari provinsi lain. Selain itu, harus ada penyusunan konsep upah layak bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja di atas 1 tahun dan terakhir, kita menanti terobosan Pak Ganjar dalam memberikan kepastian terhadap kesejahteraan buruh,” tegas Aulia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya