SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Para pengusaha Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak sepenuhnya puas dengan keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019. Meskipun sebagian besar daerah mengalami kenaikan UMK 2019 seusai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni 8,03%.

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, melihat ada beberapa daerah yang penetapan UMK 2019 melebih ketentuan PP 78/2015. Hal itulah yang membuat Apindo Jateng merasa kecewa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada prinsipnya kami cukup puas. Pak Gubernur sudah berpegang dengan PP 78/2015 terkait penetapan UMK 2019. Tapi, ada beberapa daerah yang melanggar aturan. Mereka [mengajukan UMK 2019] melebihi aturan dengan menambahkan nominal. Itu yang bikin kami kecewa,” ujar Frans saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (22/11/2018).

Frans mencontohkan seperti Kabupaten Demak. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No. 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018, UMK 2019 di Kabupaten Demak berkisar Rp2.240.000 atau tertinggi kedua setelah Kota Semarang di angka Rp2.498.587,53.

Namun, jika mengacu PP 78/2015, maka UMK 2019 di Demak seharusnya hanya mengalami kenaikan 8,03% dari UMK tahun lalu, Rp2.065.490, menjadi Rp2.231.348,847. Namun, faktanya UMK 2019 di Demak ditetapkan melebihi jumlah tersebut.

“Ini yang tidak benar. UMK di Demak lebih tinggi dari yang seharusnya. Kepala daerah di Demak harusnya juga mematuhi aturan PP 78/2018, apalagi aturan itu juga sudah diinstruksikan Pak Menteri [Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri],” imbuh Frans.

Frans menilai UMK 2019 di Demak terlalu tinggi. Padahal, daerah lain yang juga memiliki kawasan industri kenaikannya tidak sebesar Demak, seperti Boyolali, Kabupaten Semarang, maupun Kendal.

“Demak dengan Kabupaten Semarang dan Kendal itu bedanya hampir Rp200.000. Padahal sama-sama daerah industri. Saya khawatir, jika seperti ini terus lama-lama investor akan takut masuk ke Demak karena harus menggaji karyawan dengan besar. Padahal UMK itu kan untuk angkatan kerja baru, yang masa kerja kurang dari 1 tahun,” beber Frans.

Sementara terkait kenaikan UMK di Pati dan Batang yang lebih dari 8,03%, Frans mengaku tidak keberatan. UMK 2019 di Batang naik 9,91%, menjadi Rp1.742.000, sedangkan Batang naik 8,58% menjadi Rp1.900.000.

“Kalau untuk Batang dan Pati kami tidak mempermasalahkan. Dari Apindo kedua kabupaten itu juga sudah setuju karena kenaikan disesuaikan dengan KHL [kebutuhan hidup layak],” imbuh Frans.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya