SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2018 untuk Kota Madiun diusulkan senilai Rp1.640.977.

Madiunpos.com, MADIUN — Upah minimum kota (UMK) Madiun pada tahun 2018 diusulkan mencapai Rp1.640.977 per bulan yang akan diberlakuan mulai Januari 2018 mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto, mengatakan UMK ditentukan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Penentuan besaran UMK tersebut dilakukan oleh pemda, asosiasi perusahaan, dan serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sesuai PP Pengupahan, UMK daerah dihitung dari besaran UMK tahun berjalan dikalikan besaran inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran inflasi dan PBD ditentukan oleh BPS,” ujar Suyoto kepada wartawan di Madiun, Selasa (31/10/2017).

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun, kata dia, inflasi setempat mencapai 3,72 persen, sedangkan PDB mencapai 4,99 persen dan jika ditambah menjadi 8,71 persen.

Jadi untuk menentukan UMK 2018 adalah UMK Madiun 2017 sebesar Rp1.509.500 kemudian dikalikan 8,71 persen maka akan ketemu hasil Rp131.477.

“Sehingga UMK Kota Madiun tahun 2018 diperkirakan akan naik sebesar Rp131.000 dari tahun sebelumnya atau mencapai Rp1.640.977. Angka itu yang akan diusulkan ke Gubernur Jatim,” kaya Suyoto.

Ia menambahkan, meski kisaran angka sudah keluar namun hal itu masih saja dapat berubah. Sebab pihaknya masih akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan.

“Kemarin tim sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di lapangan. Setelah itu hasil survei masih akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya