SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

UMK 2018, usulan UMK Bojonegoro senilai Rp1,72 juta.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2018 diusulkan sebesar Rp1.720.000/bulan atau naik dibandingkan UMK berjalan tahun 2017 ini senilai Rp1.580.000/bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Disperinaker sudah mengirimkan surat usulan UMK 2018 melalui surat kepada Gubernur Jatim hari ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disperinaker Bojonegoro Imam W.S., di Bojonegoro, Selasa (7/11/2017).

Dia menjelaskan usulan UMK Bojonegoro 2018 berdasarkan perhitungan tim dewan pengupahan sebesar Rp1.720.000/bulan itu sudah memperoleh persetujuan Bupati Bojonegoro Suyoto.

Menurut dia, Dewan Pengupahan Jawa Timur akan membahas usulan UMK 2018 semua kabupaten/kota se-Jawa Timur, termasuk Bojonegoro pada 10 November 2017.

Dalam pembahasan itu, menurut dia, bisa saja usulan UMK 2018 yang disampaikan kabupaten/kota naik atau turun. Ia mencontohkan UMK daerahnya pada 2017 yang ditetapkan Rp1.580.000/bulan lebih tinggi dibandingkan dengan UMK yang diusulkan.

“Tapi kenaikannya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan yang diusulkan,” ucapnya.

Dia menjelaskan dewan pengupahan yang terdiri dari jajaran pemkab, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perguruan tinggi (PT) di daerahnya menetapkan UMK 2018 dengan mengacu PP No. 78 tahun 2015 tentang UMK.

Di dalam PP itu penetapan UMK dengan memperhitungkan UMK berjalan ditambah dengan inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu tim dewan pengupahan juga melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh selama sebulan di Pasar Banjarjo, Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu, dan Sumberrejo.

Di dalam survei itu diperhitungkan besarnya KHL dengan mengacu 60 item KHL selama sebulan mencapai Rp1.680.000/bulan. “KHL hanya dipakai sebagai pembanding, karena berdasarkan perhitungan dengan mengacu PP besarnya UMK 2018 Rp1.720.000 per bulan,” ucapnya.

Imam menambahkan Disperinaker akan segera melakukan sosialisasi besarnya UMK 2018 kepada semua perusahaan di daerahnya setelah ada penetapan dari Gubernur Jatim Soekarwo terkait UMK 2018. “Yang jelas para buruh dan pengusaha bisa menerima besarnya UMK 2018,” ucapnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Sugiyanto, membenarkan dewan pengupahan sudah sepakat usulan UMK 2018 sebesar Rp1.720.000/bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya