SOLOPOS.COM - Massa buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (20/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

UMK 2018 tengah dipertimbangkan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng digugat di pengadilan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah membuka wacana pengajuan gugatan hukum terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 bagi 35 daerah di Jateng. “Kami masih pertimbangkan apakah akan menggugat atau tidak, kami rapatkan barisan dulu,” kata Sekretaris KSPN Jawa Tengah Heru Budi Utoyo di Kota Semarang, Selasa (21/11/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengaku kecewa dengan nominal penetapan UMK 2018 karena dinilai tidak mempertimbangkan masukan dari kalangan buruh dan cenderung memihak kepada pengusaha. “Saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan, Bapak Gubernur [Gubernur Jateng Ganjar Pranowo] tidak menyebut angka, tapi hari ini malah langsung ditetapkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang senilai Rp2.754.865, tapi ternyata ditetapkan hanya Rp2.310.087 atau tidak jauh berbeda dengan usulan kalangan pengusaha. “Ada dua usulan UMK Kota Semarang, tidak jalan tengah yang diambil tapi justru berpihak pada pengusaha dan jika demikian maka Bapak Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup di Semarang semakin jauh dari KHL [kebutuhan hidup layak],” katanya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 bertanggal 20 November 2017. Orang nomor satu di Jateng itu tidak mempermasalahkan jika ada sebagian kalangan buruh yang menolaknya dan merasa tidak puas dengan penetapan UMK 2018 di 35 kabupaten/kota.

Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Jateng dan mulai berlaku 1 Januari 2018 itu, terdapat sejumlah poin di antaranya, upah minimum ini adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok, termasuk tunjangan tetap. UMK 2018 ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.

Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan. Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan ini.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2018 untuk 35 daerah di Jateng itu dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya