SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Upah minimum kabupaten (UMK) 2018 segera diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan upah mimimum kabupaten/kota (UMK) 2018 pada Selasa (21/11/2017) mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono, seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, Senin (6/11/2017).

“Akan diumumkan secepatnya. Kemungkinan 21 November nanti,” ujar Puryono saat dijumpai wartawan.

Meski demikian, Puryono menyebutkan belum semua daerah di Jateng memberikan rekomendasi besaran UMK 2018. Kendati demikian, semua kabupaten dan kota di Jateng telah memiliki formula dalam menetapkan UMK 2018, berdasarkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) dikali 8,71%.

Puryono menambahkan meski UMK 2018 baru akan diumumkan 21 November 2017 mendatang, tapi upah minimum Provinsi (UMP) Jateng telah ditetapkan Rp1.488.065. Besaran UMPitu sudah diputuskan sejak Rabu (1/11/2017).

Terpisah, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi, meminta pemerintah kabupaten dan kota jangan berpatokan pada UMK provinsi dalam menentukan UMP di daerahnya. “Kalau daerah-daerah, UMK bisa lebih tinggi jangan berpatokan pada UMP. Misal UMP Rp1,4 juta yang telah ditetapkan Pemprov jangan jadikan patokan,” tutur politikus dari PDI Perjuangan itu.

Menurut Rukma, apabila pengusaha punya kemampuan memberi buruh upah tinggi, maka UMK 2018 harus dinaikkan. Meski begitu, antara buruh dan pengusaha harus membangun sikap saling pengertian. “Harusnya buruh pun jangan tuntut tinggi. Harus ada pengertian. Harus jaga iklim kondusif. Politik, ekonomi, sosial Jateng sudah bagus,” ungkap Rukma.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya