SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2018 untuk 35 daerah di Jawa Tengah (Jateng) telah diputuskan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di wilayahnya, Selasa (21/11/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kenaikan besarnya UMK 2018 di 35 kabupaten dan kota di Jateng itu berbeda-beda didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penetapan UMK 2018 di 35 kabupaten/kota di Jateng itu ditandatangani Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Senin (20/11/2017) malam.
Saat dijumpai wartawan di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Kota Semarang, Selasa pagi, penetapan UMK 2018 itu sudah sesuai dengan yang dirumuskan.

“Besaran masing-masing kabupaten dan kota berbeda. Disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Ganjar.

Daftar UMK 2018 Jawa Tengah (Imam Yuda S/JIBI/Semarangpos.com)

Daftar UMK 2018 Jawa Tengah (Imam Yuda S/JIBI/Semarangpos.com)

Ganjar menambahkan berdasarkan PP 78/2015 kenaikan UMK 2018 mengalami kenaikan sekitar 8,71% dari UMK tahun sebelumnya. Besaran UMK itu sudah pasti akan disambut reaksi beragam dari beberapa organisasi buruh.

Maklum, sebelumnya beberapa organisasi buruh di Semarang menolak kenaikan UMK berdasarkan PP 78/2015. Mereka menuntut kenaikan UMK 2018 didasari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengacu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika mengacu keinginan para buruh, kenaikan UMK 2018 bisa mencapai 40%. Namun, Pemprov Jateng tidak berani mengakomodasi keinginan buruh sepenuhnya karena bertentangan dengan harapan dari para pengusaha.

“Pasti ada yang enggak puas. Enggak apa-apa. Itu sudah sesuai dengan yang dirapatkan dengan Dewan Pengupahan,” tutur Ganjar.

Dalam penetapan itu diketahui UMK di Semarang menjadi yang tertinggi se-Jateng. UMK 2018 di Jateng diputuskan naik 8,71% dari Rp2,1 juta menjadi Rp2.310.087,50.

Sementara, UMK 2018 paling rendah di Jateng terdapat di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.490.000. Sedangkan UMK 2018 untuk Kota Solo ditetapkan Rp1.668.700.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya