SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK 2018 yang ditetapkan Gubernur Ganjar Pranowo diharapkan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menjangkau kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didesaj menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 sesuai hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2017 sehingga kesejahteraan para buruh di Jateng meningkat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami juga meminta Gubernur tidak menetapkan UMK 2018 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 karena itu sudah tidak relevan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Nanang Setyono, di Kota Semarang, Jumat (17/11/2017) petang.

Menurut dia, jika penetapan UMK 2018 menggunakan PP No.78/2015 yang kenaikannya 8,7% dengan UMK di Jateng yang rata-rata senilai Rp1,5 juta, maka hanya naik Rp141.000, sedangkan jika menggunakan hasil survei yang telah dilakukan para buruh, maka upah minimum mestinya naik 18% atau sekitar Rp280.000.

Ia menyebutkan kebutuhan hidup saat ini semakin bertambah dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan tarif PDAM, kenaikan tarif transportasi, serta lainnya sehingga jika hasil survei KHL 2015 yang menjadi dasar dalam PP No. 78/2015 dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. “Kami tetap berharap UMK 2018 di 35 kabupaten/kota ditetapkan berdasar survei karena kami punya komparasi data yang sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ketua KSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menambahkan, saat ini, dewan pengupahan dari kalangan buruh telah melakukan survei KHL di sembilan daerah seperti Kota Semarang, Kabupaten Demak, Cilacap, dan Jepara. “Dari survei yang dilakukan Januari-September 2017 itu, diprediksi KHL di Kota Semarang pada Desember 2017 sudah di angka Rp2,5 juta, padahal, saat ini UMK Kota Semarang hanya Rp2,1 juta sehingga selisih dengan UMK tahun ini saja sudah Rp400.000,” katanya.

Hal tersebut disampaikan perwakilan serikat buruh saat beraudiensi dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di rumah dinas gubernur. Menanggapi masukan dari perwakilan buruh tersebut, Ganjar langsung mengirimkan pesan singkat kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang isinya menanyakan apakah pihaknya diizinkan menetapkan UMK 2018 dengan menggunakan peraturan gubernur lagi. Mengenai besaran UMK, Ganjar akan mencoba mengambil angka tengah yakni tidak merugikan pengusaha dan buruh.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya