SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2018, Dewan Pengupahan Sragen mencapai kata sepakat.

Solopos.com, SRAGEN — Dewan Pengupahan Sragen telah menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 di angka Rp1.546.492. Usulan tersebut telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Angka itu disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan 2 November 2017,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Pudjiatmoko, saat ditemui , Kamis (9/11/2017), di Sragen.

Pudjiatmoko menjelaskan rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Aula Disnaker Sragen diikuti oleh tiga unsur tripartit, yaitu kalangan pengusaha (Apindo), serikat pekerja dari SPSI, dan pejabat Disnaker Sragen.

“Saya hadir dalam rapat itu. Saat itu ada juga perwakilan dari unsur akademisi,” imbuh dia. Pudjiatmoko menerangkan pembahasan usulan UMK 2018 mendasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015.

Menurut dia sesuai PP tersebut tidak diperlukan survei untuk mendapatkan angka kebutuhan hidup layak (KHL). “KHL dihitung menggunakan parameter-parameter yang diatur dalam PP tersebut,” sambung dia. (baca: UMK Sragen Diusulkan Naik 20%)

Pudjiatmoko mengatakan usulan UMK 2018 naik sekitar delapan persen dibandingkan UMK 2017 di angka Rp1.422.000. Bila dibandingkan dengan usulan UMK daerah lain di Jateng, usulan UMK Sragen dinilai termasuk tinggi.

Dia mencontohkan usulan UMK Boyolali di angka Rp1,5 juta, dan Wonogiri Rp1,4 juta. “Kami sampaikan angka usulan Boyolali dan Wonogiri berapa. Kalau Sragen lampaui Soloraya itu kan tidak masuk akal,” ujar dia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018 naik 20% dari UMK 2017 senilai Rp1.422.000/bulan.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Konfederasi SPSI Sragen, Rawuh Suprijanto, dalam sidang tripartit atau dewan pengupahan pada Jumat (27/10/2017) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya