SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK 2018 untuk Sragen masih dalam tahap pengusulan.

Solopos.com, SRAGEN — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2018 naik 20% dari UMK 2017 senilai Rp1.422.000/bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Usulan tersebut disampaikan Ketua Konfederasi SPSI Sragen, Rawuh Suprijanto, dalam sidang tripartit atau dewan pengupahan pada Jumat (27/10/2017) lalu.

“Untuk pembahasan UMK 2018 baru sidang sekali pada Jumat lalu. Usulan dari SPSI pokoknya dari UMK 2017 ditambah 20%. UMK 2017 ini kan Rp1.422.000 ditambah 20%. Usulan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015. Saya sudah mengalami pembahasan bertahun-tahun dan pada setiap tahunnya itu ada kenaikan 15%. Kalau survei betul-betul ke lapangan maka kenaikannya sebesar 20% itu,” ujar Rawuh saat dihubungi, Selasa (31/10/2017).

Usulan SPSI sebesar 20% dari UMK 2017 itu senilai Rp1.706.400/bulan. Dia menyampaikan kenaikan UMK 20% itu sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di Sragen. Dia mengatakan KHL itu mestinya disurvei bersama oleh Tripartit tetapi sekarang tidak ada survei lagi. Berdasarkan PP No. 78/2015, kata dia, survei hanya dilakukan setiap lima tahun sekali.

“Kalau acuan dari pusat kenaikannya hanya 8% karena tidak ada survei lapangan. Sampai sekarang usulan UMK 2018 untuk Sragen belum dibahas lagi dan belum dilaporkan ke provinsi. Padahal dalam ketentuannya usulan UMK itu harus disampaikan ke provinsi pada Jumat lalu,” tambahnya.

Rawuh menyatakan belum menandatangani usulan itu. Dia mengungkapkan akan ada rapat Tripartit lagi pada Rabu (1/11/2017) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen. Dia menilai kalau dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kemungkinan juga mengikuti saja.

[Baca juga UMP Jateng 2018 Naik 8,7% Jadi Rp1,4 Juta]

Kepala Disnaker Sragen Pudjiatmoko mengatakan pembahasan usulan UMK 2018 untuk Sragen belum final dan masih dalam proses.

“Kami sudah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk meminta kelonggaran dalam pembahasan UMK 2018. Mestinya memang Jumat lalu tetapi Sragen mundur karena bersamaan dengan acara-acara yang tidak bisa ditinggalkan. Ya, rencananya Rabu besok bertemu Tripartit lagi tetapi kami menyesuaikan waktu para anggota Dewan Pengupahan saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya