SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

UMK Kota Semarang 2018 segera dibahas pertama kalangan buruh dan pengusaha.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang segera mempertemukan perwakilan buruh dan pengusaha di Kota Semarang untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang 2018 karena masih ada perbedaan usulan yang disampaikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari buruh, sudah ketemu saya. Mereka menyampaikan, `Pak, sekarang ekonomi kan sulit, perlu ini, ini, dan ini`. Usulannya [UMK 2018] Rp2,7 juta/bulan,” ungkap Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/10/2017). Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan pengusaha di Kota Semarang juga sudah bertemu dengan orang nomor satu di kota ini dan mengusulkan UMK 2018 senilai Rp2,3 juta/bulan.

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi itu, menjelaskan dari kalangan pengusaha mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan dalam pengusulan besaran UMK untuk tahun depan. “Artinya, kan masih ada selisih Rp400.000 antara usulan buruh dan pengusaha. Ya, prinsipnya masing-masing harus ketemu. Berapa deal dari teman-teman pekerja dan pengusaha,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Dia mengakui problem yang dihadapi dalam penetapan UMK setiap tahun ternyata masih sama, yakni perbedaan usulan besaran UMK yang diusulkan pengusaha dan buruh meski sudah ada PP tentang Pengupahan. “Saya pikir persoalan UMK sudah tuntas, apalagi sudah ada PP yang mengatur mekanisme penetapan UMK. Namun, tahun ini problemnya sama, yakni usulan UMK dengan nilai yang berbeda,” katanya.

Namun, ia berjanji segera mempertemukan pengusaha dan buruh pada pekan depan setelah masing-masing pihak beraudiensi menyampaikan usulan dan pertimbangan-pertimbangan yang mendasarinya. “Setelah masing-masing beraudiensi, minggu depan saya akan panggil mereka bareng-bareng agar bisa saling menerima secara kondusif,” katanya.

Ia mengharapkan pengusaha dan buruh tidak saling bersikukuh dengan pendapatnya karena tidak akan mencapai titik temu dan memengaruhi situasi yang selama ini sudah kondusif. Ia mengharapkan kalau sudah ketemu dengan kedua unsur, yakni pengusaha dan buruh, bisa disepakati besaran UMK 2018 agar bisa segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Sepertinya, untuk [UMK] tahun [2018] depan yang belum akan berubah banyak dari tahun sebelumnya. Pada 2017, UMK Kota Semarang kan ditetapkan Rp2,125 juta,” kata Hendi.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso mengatakan penetapan UMK Kota Semarang memang harus mengapresiasi kedua belah pihak, yakni para buruh dan pengusaha, agar tidak ada yang dirugikan. “Besaran UMK tidak boleh merugikan buruh, tetapi juga tidak boleh memberatkan pengusaha. Jika memberatkan pengusaha, dampaknya perusahaan bisa gulung tikar dan terjadi pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu, mengharapkan adanya jalan tengah yang bisa disepakati kedua belah pihak, yakni pengusaha dan buruh, dalam menentukan besaran UMK Kota Semarang 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya