SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2018 untuk wilayah Jateng telah ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kalangan buruh di Sukoharjo bakal mengawasi penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2018 senilai Rp1.648.000 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, Selasa (21/11/2017). Selama ini, masih ada perusahaan yang membayar upah buruh di bawah UMK.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pengurus Forum Perwakilan Buruh (FPB) Sukoharjo, Sigit Hastono, mengatakan bakal memonitor penerapan UMK 2018 di masing-masing perusahaan di Sukoharjo. Hal itudilakukan untuk memastikan pembayaran gaji pekerja sesuai nominal UMK yang telah ditetapkan Gubernur.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami menemukan ada beberapa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah nominal UMK. Apalagi ada perusahaan-perusahaan baru yang perlu diawasi dalam pembayaran upah pekerja,” kata dia, Selasa. (baca: UMK 2018 Jateng Ditetapkan, Ini Besarannya)

Apabila ada perusahaan yang membayar upah buruh tak sesuai UMK bisa mengadu ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo. Instansi terkait bakal melakukan mediasi tripartit antara pengusaha dan buruh untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, masih ada perusahaan yang membayar upah buruh dengan cara diangsur. “Perusahaan dilarang membayar upah buruh dengan cara diangsur lantaran melanggar aturan. Kami bakal memberikan advokasi kepada buruh yang tak menerima hak-haknya,” terang dia.

Menurut Sigit, nominal UMK Sukoharjo yang ditetapkan Gubernur sesuai usulan Pemkab Sukoharjo. Usulan itu mengacu pada hasil pembahasan penentuan usulan nominal UMK Sukoharjo yang dilakukan Dewan Pengupahan Sukoharjo. Sesuai regulasi, formulasi pengupahan berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Nominal UMK itu dinilai jauh lebih rendah dibanding hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar tradisional. “Kami meminta regulasi penghitungan pengupahan direvisi lantaran tak sesuai hasil KHL. Ini sedang diperjuangan teman-teman [buruh],” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan kalangan buruh mengusulkan nominal UMK Sukoharjo 2018 senilai Rp1.931.001. Hal ini sesuai penghitungan upah yang mengacu pada hasil survei komponen KHL. Namun, penghitungan nominal UMK tetap mengacu pada PP No 78/2015.

Nominal UMK Sukoharjo 2018 hanya naik Rp135.000 dibanding tahun sebelumnya. Nominal UMK Sukoharjo 2017 senilai Rp1.513.000. “Kami bakal berkumpul dengan buruh lainnya untuk membahas nominal UMK Sukoharjo yang telah ditetapkan Gubernur,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya