SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pemkab Ponorogo mengusulkan UMK 2017 senilai Rp1.425.000/bulan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemkab Ponorogo mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 senilai Rp1.425.000/bulan atau naik Rp142.000 dibandingkan UMK 2016.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Saat ini, usulan yang telah disepakati antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo itu telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ponorogo, Sumani, mengatakan UMK Ponorogo 2016 senilai Rp1.283.000/bulan. Sedangkan UMK 2017 diusulkan Rp1.425.000/bulan.

Dia mengatakan kenaikan UMK 2017 telah ditentukan sesuai Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam pasal ini disebutkan kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional produk domestik bruto (PDB).

Penghitungan ini berbeda dibanding penghitungan pada tahun-tahun sebelumnya yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). “Kalau sekarang penentuan UMK kan sudah ada rumusnya, jadi tinggal dihitung. Kalau dulu saat menggunakan KHL, harus ada survei mengenai KHL di lapangan,” ujar dia kepada wartawan, Senin (7/11/2016).

Sumani menuturkan sebenarnya dari perhitungan sesuai dalam PP No. 78, seharusnya UMK Ponorogo 2017 senilai Rp1.388.850/bulan. Namun, saat itu antara SPSI dan Apindo melakukan koordinasi dan menyepakati untuk UMK Ponorogo 2017 senilai Rp1.425.000/bulan.

“Itu antara Apindo dan SPSI telah bermusyawarah mengenai penentuan UMK. Karena dari perhitungan tersebut banyak pecahannya sehingga dibulatkan menjadi Rp1.425.000/bulan,” kata dia.

Hasil kesepakatan itu, Sumani laporkan ke Bupati Ponorogo. Setelah rekomendasi turun, usulan UMK itu dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur.

“Mulai Senin ini ada rapat dewan pengupahan Jawa Timur. Saya kurang tahu sampai kapan penentuan UMK itu,” jelas Sumani.

Lebih lanjut, Sumani menyampaikan saat ini ada 623 perusahaan di Ponorogo baik skala kecil, menengah, dan besar. Setelah UMK 2017 ditetapkan, dia berharap seluruh perusahaan bisa memberikan gaji sesuai UMK tersebut.

Perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan. “Setelah keputusan ini ditetapkan, perusahaan diberi waktu 10 hari untuk menyatakan keberatan dan mengajukan penangguhan kepada pemerintah,” kata Sumani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya