SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2017 untuk Boyolali ditetapkan senilai Rp1.519.289.

Solopos.com, BOYOLALI — Kenaikan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2017 diklaim masih sesuai dengan koridor visi misi Boyolali proinvestasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Untuk diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menetapkan UMK untuk Boyolali senilai Rp1.519.289/bulan naik dari UMK tahun 2016 senilai Rp1.403.500/bulan. Nilai UMK ini tertinggi keempat di Soloraya setelah Karanganyar, Solo, dan Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

Meski ada kenaikan lebih dari 8%, Pemkab Boyolali yakin kenaikan UMK ini tidak akan mengganggu visi misi proinvestasi.

“Yang utama untuk visi misi ini adalah kondusivitas. Saya yakin buruh bisa menerima penetapan UMK oleh gubernur, sedangkan perusahaan yang merasa keberatan mereka bisa mengajukan penangguhan sesuai mekanisme yang ditentukan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Purwanto, Selasa (22/11/2016).

Ia memaklumi kalangan buruh menuntut upah tinggi. “Tapi kalau kemudian perusahaan ndak sanggup bayar, bagaimana? Dalam waktu dekat akan mulai kami sosialisasikan, penetapan UMK ini sudah sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujar dia.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali, Wahono, menerima penetapan UMK Boyolali senilai Rp1.519.289 yang masih jauh dari tuntutan buruh yakni Rp1,7 juta. Namun, FKSPN meminta Pemkab Boyolali membuat regulasi atau memfasilitasi terbitnya ketentuan yang mengatur struktur skala upah khususnya bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

“Oke kami menerima angka UMK itu. Namun, sebelum ada peraturan menteri tentang struktur skala upah lebih baik kabupaten/kota membuat peraturan daerah atau gubernur membuat peraturan gubernur tentang struktur skala upah,” kata Wahono.

Dia menekankan pemerintah daerah harus bertanggung jawab untuk mengawal kesejahteraan upah buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Selama ini, buruh atau pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun mendapatkan upah rendah tanpa ada struktur skala yang jelas. Bahkan gaji mereka sama dengan UMK.

Wakil Bupati Boyolali, M.Said Hidayat, berharap kedua belah pihak yakni pengusaha dan buruh lebih dewasa menyikapi penetapan UMK oleh Gubernur Ganjar. “Kalangan buruh kami harapkan bisa menerima angka ini, dan bagi perusahaan juga harus lebih memperhatikan kesejahteraan pekerjanya,” ujar Said.

Dia berharap kedua belah pihak sama-sama mendukung visi misi Boyolali proinvestasi karena proinvestasi bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan kesejahteraan buruh. “Semuanya harus memahami bahwa apa yang ditentukan melalui PP 78 itu adakah untuk kebaikan semua pihak. Seberapapun angkanya patut disyukuri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya