SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk Bojonegoro dihitung ulang.

Madiunpos.com, BOJONEGORO – Besaran upah minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2017 yang sudah ditetapkan Rp1.677.000 per bulan dihitung ulang dengan tidak memasukkan pertumbuhan sektor minyak dan gas (migas) dalam menentukan besarnya UMK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dewan Pengupahan sekarang masih menghitung ulang UMK 2017 tanpa memasukkan pertumbuhan sektor migas yang tahun lalu sekitar 15 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Selasa (8/11/2016).

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan sebelumnya sudah menyampaikan besarnya UMK 2017, yakni Rp1.677.000 per bulan, kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk memperoleh persetujuan. (baca: UMK Bojonegoro Naik Jadi Rp1.677.000)

Adi Witjaksono melanjutkan usulan UMK 2017 itu dikembalikan kepada dewan pengupahan dengan alasan tidak tepat menentukan UMK 2017 dengan memasukkan pertumbungan sektor migas.

Yang jelas, kata dia, masuknya pertumbuhan sektor migas tahun lalu sekitar 15 persen akan memicu kenaikan UMK menjadi besar yaitu dari Rp1.462.000 per bulan tahun lalu menjadi Rp1.677.000 per bulan.

Padahal, menurut dia, kalau produksi minyak di daerahnya turun atau habis, akan mengakibatkan UMK turun drastis. “Sesuai jadwal batas terakhir pengiriman UMK 2017 kepada Gubernur Jawa Timur, pada 10 November,” tambah dia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam WS., menjelaskan kenaikan UMK 2017 itu mengacu hasil survei 60 item yang menjadi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh selama sebulan.

Survei KHL, lanjut dia, dilaksanakan di Pasar Tradisional Banjarjo, di Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu, Sumberrejo, dan Kapas.

Survei mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan. Hidup Layak.

UMK 2017 buruh sebesar Rp1.677.000 per bulan itu ditetapkan dewan pengupahan yang terdiri dari disnakertransos, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak terkait lainnya.

Ia menambahkan upah umum pedesaan (UUP) 2017 tidak ada perubahan sama dengan tahun lalu sebesar Rp1.005.000 per bulan.”Untuk UUP berlaku selama lima tahun,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya