SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2017, usulan UMK senilai Rp1.510.000 telah disampaikan ke Gubernur Jateng.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2017 senilai Rp1.510.000. Usulan telah dilaporkan ke Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penentuan usulan UMK dibahas dalam pertemuan pengusaha, buruh, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo. Pertemuan dilakukan beberapa kali.

Penentuan UMK itu berdasarkan formulasi penghitungan upah sesuai PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Sesuai regulasi, penghitungan upah yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Hasilnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo menyepakati usulan UMK senilai Rp1.510.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Bachtiar Zunan, mengatakan pembahasan UMK melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo lantaran penghitungan formulasi pengupahan menggunakan laju inflasi.

UMK 2016 senilai Rp1.396.000 sementara laju inflasi Sukoharjo pada 2016 sebesar 8,04 persen. “Setelah dihitung menggunakan formulasi penghitungan PP No. 78/2015, UMK disepakati Rp1.509.500. Perwakilan buruh meminta UMK dibulatkan jadi Rp1.510.000. Sementara pengusaha berkukuh pada nominal UMK yang telah dihitung berdasar formulasi PP No. 78/2015,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (18/10/2016).

Lantaran terjadi perdebatan alot antara pengusaha dan buruh, mediasi diskors selama beberapa menit. Setelah mediasi dilanjutkan, pengusaha luluh dan menyepakati UMK senilai Rp1.510.000.

Hasil mediasi itu lalu dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo. Setelah disetujui Bupati langsung dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Tak ada masalah mengenai usulan nominal UMK. Sekarang kami menunggu pembahasan usulan nominal UMK yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah. Nanti, nominal UMK ditetapkan Gubernur. Mungkin awal November,” papar mantan Camat Kartasura ini.

Ketua SBSI 1992 Sukoharjo, Slamet Riyadi, mengatakan usulan UMK bakal lebih besar apabila mengacu pada struktur dan skala upah. Hingga sekarang belum ada petunjuk tenis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) struktur dan skala upah. Baca juga: Buruh Soloraya Temui Gubernur

Aspirasi para buruh itu telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. “Struktur dan skala upah juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Tak masalah penghitungan nominal UMK sesuai PP No. 78/2015 asal struktur dan skala upah juga diberlakukan di setiap perusahaan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya