SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (jatengprov.go.id)

UMK Jateng 2017 telah ditetapkan Ganjar Pranowo melalui SK Nomor 560/50 Tahun 2016.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (21/11/2016), menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/50 Tahun 2016 bertanggal 21 November 2016 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan UMK 2017 untuk 35 kabupaten dan kota di Jateng itu didasarkan Gubernur Ganjar Pranowo pada rekomendasi bupati dan wali kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.

“UMK Kota Semarang masih tertinggi dengan nominal Rp2.125.000.00, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.370.000,00,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (21/11/2016).

Ganjar menjelaskan bahwa UMK 2017 untuk 35 kabupaten dan kota rata-rata mengalami penaikan 8% berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota se-Jateng dan dalam penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan PP No. 78/2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Jepara yang mencapai 18%, sedangkan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan 8,25%,” ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten dan kota di Jateng, masih ada 19 kabupaten dan kota yang nominal UMK yang diajukan oleh bupati dan wali kota belum 100% sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga menjadi pekerjaan rumah pada penetapan UMK tahun depan.

Ganjar meminta pengusaha yang merasa keberatan dengan penetapan UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK sesuai mekanisme yang berlaku. “Semua pengusaha wajib melaksanakan ketentuan mengenai UMK dan bagi bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” katanya.

Terkait dengan hal itu, bupati dan wali kota diminta segera memerintahkan Dewan Pengupahan bersama instansi terkait di masing-masing daerah untuk melakukan kajian mengenai sektor unggulan serta memerintahkan semua pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah di perusahaan. “Struktur dan skala upah wajib ditetapkan di perusahaan maksimal 23 Oktober 2017,” ujarnya.

UMK 2017 untuk 35 kabupaten dan kota di Jateng:

Jota atau kabupaten Nilai UMK 2017
Kota Semarang Rp2.125.000
Kabupaten Demak Rp1.900.000
Kabupaten Kendal Rp1.774.867
Kabupaten Semarang Rp 1.745.000
Kota Salatiga Rp1.596.844
Kabupaten Grobogan Rp1.435.000
Kabupaten Blora Rp1.438.100
Kabupaten Kudus Rp1.740.900
Kabupaten Jepara Rp1.600.000
Kabupaten Pati Rp1.420.500
Kabupaten Rembang Rp1.408.000
Kabupaten Boyolali Rp1.519.289
Kota Solo Rp1.534.985
Kabupaten Sukoharjo Rp1.513.000
Kabupaten Sragen Rp1.422.585
Kabupaten Karanganyar Rp1.560.000
Kabupaten Wonogiri Rp1.401.000
Kabupaten Klaten Rp1.528.500
Kota Magelang Rp1.453.000
Kabupaten Magelang Rp1.570.000
Kabupaten Purworejo Rp1.445.000
Kabupaten Temanggung Rp1.431.500
Kabupaten Wonosobo Rp1.457.100
Kabupaten Kebumen Rp1.433.900
Kabupaten Banyumas Rp1.461.400
Kabupaten Cilacap Rp1.693.689
Kabupaten Banjarnegara Rp1.370.000
Kabupaten Purbalingga Rp1.522.500
Kabupaten Batang Rp1.603.000
Kota Pekalongan Rp1.623.750
Kabupaten Pekalongan Rp1.583.697
Kabupaten Pemalang Rp1.460.000
Kota Tegal Rp1.499.500
Kabupaten Tegal Rp1.487.000
Kabupaten Brebes Rp1.418.100

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya