SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk Kabupaten Klaten belum jelas nilainya.

Solopos.com, KLATEN – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2017 belum jelas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nominal revisi rekomendasi UMK hasil pembahasan dewan pengupahan belum diajukan ke Gubernur Jawa Tengah lantaran masih menunggu persetujuan bupati.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Rinto Patmono, mengatakan revisi rekomendasi UMK baru bisa diajukan setelah ada persetujuan bupati.

“Untuk revisi memang masih di bupati, belum turun,” kata Rinto, Senin (21/11/2016).

Rinto mengatakan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan, rekomendasi UMK 2017 direvisi menjadi Rp1.528.500 dari rekomendasi sebelumnya Rp1.525.500.

Revisi dilakukan lantaran ada surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terkait nilai data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto terbaru yang menjadi dasar perhitungan menggunakan formula PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Rinto mengatakan meski instruksi revisi rekomendasi nilai UMK itu berlaku untuk seluruh wilayah di Jateng, ia mengatakan tak semua daerah melakukan perubahan nilai usulan UMK.

Disinggung nominal revisi UMK Klaten, Rinto mengatakan segera mengajukan ke gubernur setelah mendapat persetujuan dari bupati.

“Prinsipnya kami dari kabupaten/kota itu menunggu saja. Soal besaran UMK yang akan digunakan nanti, itu semua menunggu keputusan dari gubernur,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya