SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2017  untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng awal pekan depan atau Senin (21/11/2016).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan  menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 untuk wilayah ini pada awal pekan depan atau Senin (21/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jadwal itu diungkapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai menggelar audensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertranduk) Jateng, Wika Bintang, di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2016).

Penetapan UMK untuk wilayah Jateng pada tahun 2017 ini ditetapkan setelah mendapatkan usulan dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Usulan UMK 2017 tertinggi di wilayah Jateng adalah Kabupaten Jepara yang mengusulkan kenaikan UMK mencapai 18%, sementara terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan kenaikan 8,25%.

Ganjar mengatakan Pemprov Jateng saat ini segera memfasilitasi buruh dan pengusaha dalam proses penyusunan struktur dan skala upah. Ia menilai penyusunan itu penting mengingat selama ini pengusaha seringkali menjadi UMK sebagai dasar membayar upah pegawai.

“Rencana saya kalau bisa Jateng nyonthoni. Kita buat struktur dan skala upah sendiri, karena rata-rata kasihan. UMK itu kan sama pengusaha dijadikan dasar terus. Padahal yang di atas setahun lebih, harus ada strukturnya,” jelas Ganjar seperti dilansir situs Pemprov Jateng, Kamis (17/11/2016).

Ganjar menyatakan sudah berkonsultasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dakhiri, dua pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Ganjar mengaku untuk segera dibuatkan pedoman berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen) agar penyusunan struktur dan skala upah bisa segera dijalankan.

“Saya sudah konsultasi dengan Menakertrans. Ini saya keluarkan UMP dulu, kemudian UMK, tapi Pak tolong dong buatkan segera pedoman struktur dan skala upah. Apakah PP atau Permen sehingga bisa jalan,” beber Ganjar.

Ganjar sebenarnya berharap, penyusunan struktur dan skala upah bisa dibicarakan antara pengusaha dan buruh saja. Sehingga, jika terjadi kesepakatan tingal dijalankan. Namun, apabila dalam pembahasan terjadi kemacetan, pemerintah bisa turut campur.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya