SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2017, Dewan Pengupahan Solo merevisi usulan UMK menjadi Rp1.534.985.

Solopos.com, SOLO — Dewan Pengupahan Kota Solo menggelar pertemuan untuk menentukan revisi usulan nilai upah minimum Kota (UMK) Solo 2017, Senin (14/11/2016). Dari hasil pertemuan tersebut disepakati usulan UMK Solo 2017 senilai Rp1.534.985.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Usulan itu naik Rp2.485 dibanding usulan sebelumnya yang senilai Rp1.532.500.  Seperti dikutip dari surat Menteri Ketenagakerjaan bernomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, disampikan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk acuan perhitungan UMK 2017 dari Badan Pusat Statistik (BPS) berturut-turut sebesar 3,07% dan 5,18% atau dijumlah 8,25%.

Sebagai informasi, perhitungan rekomendasi UMK 2017 sebelumnya telah disepakati lewat rapat bersama Dewan Pengupahan yang terdiri atas unsur buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah dengan formula perhitungan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Perhitungan tersebut menggunakan rumus UMK tahun berjalan senilai Rp1.418.000 ditambah kenaikan inflasi nasional (September 2015-September 2016) sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,97% (September 2015-September 2016) atau dijumlah 8,04%. Hasilnya Rp1.532.500 (Rp1.532.007 dengan pembulatan ke atas).

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solo, Sumartono Kardjo, menjelaskan terbitnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan keluar setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyampaikan kesepakatan rekomendasi UMK 2017. Hal itu membuat perhitungan rekomendasi UMK 2017 ada selisih dengan usulan sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Dengan acuan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilansir BPS, UMK Solo 2017 dihitung ada kenaikan Rp2.485 menjadi Rp1.534.985,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (15/11/2016) siang.

Dia mengatakan usulan UMK Solo 2017 tidak ada pembulatan seperti pertemuan yang disepakati sebelumnya. “Pihak pengusaha dari Apindo keberatan membulatkan karena sudah ada kenaikan dari kesepakatan sebelumnya. Buruh sudah setuju. Kesepakatannya Rp1.534.985,” jelas dia.

Menurut Sumartono, usulan UMK 2017 sudah diserahkan kepada Wali Kota Solo untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah. Penetapan UMK 2017 dibatasi paling lambat Minggu (20/11/2016) mendatang.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Baningsih Tedjokartono, menyatakan pengusaha legawa dengan keputusan rapat revisi usulan penentuan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota Solo.

“Kami setuju. Sudah sesuai PP No. 78/2015. Kenaikan ini kami kira sudah proporsional bagi kesejahteraan pekerja. Saat ini ekonomi juga sedang sulit. Kami kira kalangan pekerja juga mengerti,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, menyerahkan putusan akhir penentuan UMK 2017 kepada Gubernur Jawa Tengah. “Harapan kami Gubernur nanti mau membulatkan ke atas usulan UMK 2017,” kata dia.

Hudi menyebut revisi usulan UMK 2017 dari Rp1.532.500 menjadi Rp1.534.985 belum signifikan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya