SOLOPOS.COM - Pegawai Made in Pakistan, Ari Sulistyono, menata aneka perhiasan dari Timur Tengah yang ditawarkan dalam pameran hasil produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Solo Paragon Lifestyle Mall, Jumat (12/2/2016). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Selain memberikan kesempatan kepada pengusaha, laporan keberatan juga diberikan kepada pekerja.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul mengklaim hingga saat ini belum ada laporan keberatan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017. Adapun upah yang ditetapkan sebesar Rp1.337.650.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kepala Seksi Hubungan Indutrial dan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Gunugkidul Tri Mustofa mengatakan, pasca penetapan UMK pada Senin (31/10) lalu, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengajukan keberatan. Namun hingga Senin (7/11/2016), belum ada satu pun yang mengajukan proses keberatan atas penetapan tersebut.

“Kita masih tunggu, tapi kalau tidak ada pengajuan maka hasil itu dapat disepakati bersama,” kata Tri kepada Harian Jogja, Senin kemarin.

Menurut dia, selain memberikan kesempatan kepada pengusaha, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengajukan hal yang sama. Namun demikian, Tri berpendapat pengajuan bagi pekerja kemungkinan besar dilakukan saat upah tersebut diterapkan.

Hanya saja, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tidak ada satu pun kasus terkait dengan permasalahan gaji. Itu artinya, lanjut dia, ada kesepahaman antara pengusaha dengan pekerja terkait dengan upah yang diberikan. “Kalau memang ada yang belum sesuai aturan, silahkan laporkan. Laporan ini tidak hanya untuk pekerja saja, karena pengusaha juga mendapatkan hal yang sama,” paparnya.

Dia pun berharap, jika memang ada upaya keberatan, pernyataan tersebut dituangkan dalam surat resmi. Hal itu dibutuhkan, dinsosnakertrans sebagai bahan untuk menindaklanjutinya. “Kalau hanya sebatas lisan, kami sulit mengambil tindakan karena tidak memiliki bukti yang kuat,” katanya.

Ditambahkannya, upah di Gunungkidul di tahun depan mengalami kenaikan sebesar 8,25%. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. “Kalau tahun ini upahnya sebesar Rp1.235.700 maka di tahun depan menjadi Rp1.337.650,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Gunungkidul Budiyono meyakini bahwa nantinya masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah UMK. Hal itu terlihat dari pengalaman yang selama ini terjadi, di mana masih banyak pekerja yang dibayar di bawah standar.

Dia pun berharap, jika memang belum bisa membayar sesuai dengan UMK, ada itikad baik dari pengusaha untuk meberikan jaminan kesehatan. Sebab, selama ini masih banyak pekerja yang belum mendapatkan jaminan tersebut. “Saya bisa pahami kondisi pengusaha sehingga harapannya tidak muluk-muluk. Saya kira dengan memberikan jaminan kesehatan merupakan solusi yang baik di saat belum bisa memberikan gaji sesuai UMK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya