SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

UMK 2017, gugatan dilayangkan

Harianjogja.com, JOGJA — Gubernur DIY Sri Sultan HB X menganggap gugatan yang diajukan aliansi buruh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya sebagai pilot project alias percobaan. Sultan menilai, penentuan upah tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah, sehingga jika ingin mengugat mestinya Gubernur seluruh Indonesia, bukan hanya DIY.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur DIY No.235/KEP/2016 tentang penetapan upah minimun kabupaten (UMK) 2017. UMK di kabupaten/kota di DIY dinilai paling rendah se-Indonesia. Gugatan itu telah didaftarkan di PTUN, Kamis (19/1/2017) kemarin.

Ekspedisi Mudik 2024

Sri Sultan HB X mengatakan telah menerima surat gugatan tersebut. Ia tidak mempersoalkan gugatan itu karena menjadi hak siapa saja. Akantetapi, Sultan menggarisbawahi bahwa UMK ditetapkan melalui surat keputusan yang ditandatanganinya itu dirumuskan melalui tahapan semestinya secara bersama-sama oleh dewan pengupahan. Kendati demikian, ia tidak menampik bahwa Gubernur maupun Bupati memiliki kewenangan dalam penentuan itu. Terpenting, kata Sultan, dasar utama penentuan upah tersebut telah menggunakan PP No.78/2016.

Sultan menambahkan, seharusnya gugatan itu tidak hanya dilayangkan kepada Gubernur DIY. Namun seluruh Gubernur di Indonesia atau pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ia menilai gugatan itu sebagai pilot project alias percoban yang dilakukan para buruh untuk melakukan gugatan. Jika gugatan itu berhasil bukan tidak mungkin akan diikuti oleh daerah lain.

“Mestinya ora ming Jogja, nasional, semua dasarnya hanya keputusan menteri. Ya [mungkin mereka] nggo coba-coba, jadi Jogja untuk pilot project. Mestine nek digugat Gubernur seluruh Indonesia,” terangnya di Kepatihan, Kamis (19/1/2017).

Sultan menegaskan, belum ada rencana untuk menyelesaikan persoalan itu melalui musyawarah. Apalagi telah didaftarkan di PTUN.

“Itu pilot project kan ga mungkinlah kalau mau menyelesaikan rembugan, kalau berhasil di Jogja kan berhasil di tempat lain kira-kira gitu,” ucapnya.

Kepala Biro Hukum Pemda DIY Dewo Isnu Broto menegaskan, jika sudah didaftarkan di PTUN, maka pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurutnya gugatan terhadap SK Gubernur terkait pengupahan itu baru terjadi 2017 ini.

“Pak Hakim sudah ngerti, kalau PTUN itu ranahnya seperti apa. Kebijakan seperti apa yang bisa, biar Hakim yang memutuskan,” kata Dewo.

Biro Hukum, kata Dewo, tidak akan membentuk tim hukum dalam menghadapi gugatan tersebut. Melainkan hanya akan dihadapi oleh petugas dari Biro Hukum yang sudah biasa menangani berbagai persoalan gugatan terutama PTUN.

“Kan saya punya staf jadi nggak, nggak usah [membentuk tim hukum], itu tugas rutin kita untuk hadapi gugatan PTUN,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya