SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk Kabupaten Jepara yang dipersoalkan Apindo ditanggapi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng mengajukan penangguhan pemberian upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 yang telah ditetapkan Senin (21/11/2016) lalu jika menganggap ada yang tak pas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Silakan, dikasih waktu menyampaikan keberatan [penangguhan] maksimal 10 hari sebelum UMK diterapkan pada 2017,” kata Ganjar di Semarang, Rabu (23/11/2016).

Orang nomor satu di Provinsi Jateng itu juga tidak keberatan jika Apindo Jateng mengajukan gugatan ke pengadilan, terutama nominal UMK 2017 di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. “Kalau mau digugat juga boleh, itu di Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah jelas,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Apindo Jateng Frans Kongi berencana meminta penangguhan pemberian UMK 2017 kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena kenaikan UMK di Kabupaten Jepara terlalu tinggi, yakni 18%. “Seharusnya penerapan UMK ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dengan mengikuti peraturan tersebut, artinya kenaikan UMK 2017 tidak boleh lebih dari 8,4%,” katanya.

PP No. 78/2015, kata dia, seharusnya disepakati oleh semua pihak karena jika tidak maka pengusaha akan dirugikan. UMK 2017 untuk Kota Semarang ditetapkan Pemprov Jateng Rp2.125.000/bulan, sedangkan UMK Kabupaten Jepara Rp1.600.000/bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya