SOLOPOS.COM - IIustrasi (JIBI/dok)

UMK 2017 DIY telah ditetapkan

 
Harianjogja.com, JOGJA- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono, hari ini, Senin (31/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : UMK DIY Ditetapkan, Ini Rincian per Kabupaten dan Kota

Saat penetapan, puluhan buruh menggelar aksi bisu dengan menjemur diri atau Topo Pepe yang digelar puluhan buruh Senin (31/10/2016) di Alun-Alun Utara Kota Jogja tepatnya di depan Kraton Jogja. Mereka melakukan orasi tuntutan kenaikan UMK Rp650.000

“Kami menolak kebijakan penetapan itu. Kami mendorong Gubernur untuk membuat upah sektoral,” tegas Sekjen Alian Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi.

Menanggapi aksi Topo Pepe yang dilakukan buruh, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan buruh.

Menurutnya tidak ada dasar untuk menuruti keinginan buruh. Selain itu, kata Sultan, seharusnya tuntutan bukan ditujukan kepada Gubernur, melainkan saat pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan Apindo.

“Tidak bisa [memenuhi tuntutan], tidak ada argumentasi, tidak ada alasan di luar itu dimasukkan, mestinya [tuntutan itu] bukan kepada Gubernur. Gubernur itu kan hanya kesepakatan kabupaten yang sudah disetujui,” ungkap Sultan.

Sultan menambahkan, pemerintah memutuskan angka tersebut dengan dasar rumusan dari pusat kemudian survei kebutuhan hidup layak, inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak ada unsur lain yang bisa masuk selain yang telah disebut.

“Survei KHL sudah dilakukan sampai September ke pasar-pasar jumlah kan sudah disepakati SPSI dan Apindo,” ujar Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya