SOLOPOS.COM - Salah satu buruh menebar bunga sepanjang jalan menuju Keraton Yogyakarta (Nur Fitriatus Shalihah/JIBI/Harian Jogja)

UMK 2017 DIY ditetapkan, jumlahnya dianggap sebagai keputusan terbaik

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi mengungkapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca juga : INFO TERKINI : UMK DIY Ditetapkan, Ini Rincian per Kabupaten dan Kota)

Ekspedisi Mudik 2024

Mestinya penetapan UMP lebih dahulu, kemudian UMK menyusul ditetapkan selambat-lambatnya 20 hari kemudian.

Akantetapi karena di DIY permasalahan tidak terlalu besar, maka bisa dikoordinasikan oleh Gubernur bersama seluruh Bupati/Walikota untuk menetapkan besaran UMP dan UMK, Senin (31/10/2016).

Dengan demikian yang berlaku selanjutnya adalah UMK meski UMP juga harus ditetapkan sekedar memenuhi amanah UU. Besaran itu selanjutnya akan berlaku per 1 Januari 2017 setelah nanti ditetapkan dalam Pergub DIY.

“Bunyi Pergubnya, nanti ada Pergub UMP dan UMK, ada SK penetapan besarannya, kapan akan digunakan dan kapan tidaknya. Saat ini sedang dalam proses, sepekan ini segera selesai Pergub dan SK tersebut,” terangnya, Senin (30/10/2016).

Andung mengklaim nominal besaran UMK dan UMP DIY yang sudah ditetapkan oleh Gubernur merupakan keputusan terbaik, karena melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan, unsur akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.

Besaran itu berdasarkan hitungan kenaikan 8,25% dengan menggunakan rumus inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,18%.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan nominal sesuai dengan ketetapan tersebut, masih diperobolehkan untuk menangguhkan 10 sebelum 1 Januari 2017. Akantetapi, pengajuan itu tidak bisa langsung disetujui, tetapi melalui berbagai persyaratan.

Disnakertrans akan mengevaluasi proses penangguhan tersebut. Seperti harus ada persetujuan tertulis dari serikat pekerja, laporan keuangan perusahaan selama dua tahun, kemudian data jumlah pegawai yang ditangguhkan dan yang tidak ditangguhkan hingga dilakukan audit internal untuk mengetahui kondisi perusahaan, terkaiat layak atau tidaknya diberikan penangguhan.

“Kalau tahun lalu ada lima perusahaan yang meminta penangguhan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya