SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

UMK 2017 Sleman sudah ditetapkan Gubernur DIY

Harianjogja.com, SLEMAN- Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2017 sebesar Rp110.000 dinilai positif. Kebijakan tersebut dinilai mampu menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) Sleman Untoro Budiharjo mengatakan, kenaikan UMK tersebut memang belum ideal jika melihat tingginya angka kebutuhan masyarakat saat ini.

“Tidak mudah mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak, pengusaha dan pekerja. Jika UMK terlalu tinggi, pengusaha takut tidak bisa membayar gaji. Jika UMK terlalu rendah, kasihan buruhnya,” katanya, Rabu (2/11/2016).

Menurutnya, kenaikan UMK bertepatan dengan peningkatan Upah Minimin Provinsi (UMP). Bedanya UMP diterapkan per tanggal 1 November 2016, sementara UMK paling lambat diterapkan 1 Januari 2017. UMK Sleman pada 2016 sebesar Rp1,3 juta sementara UMK 2017 meningkat 8,25% menjadi Rp1,4 juta.

Kenaikan tersebut masih dibawah UMK Kota Jogja sebesar Rp1,5 juta. “Prosentase kenaikannya sama, 8,25 persen. Itu merupakan rumusan pemerintah dan dianggap terbaik,” ujarnya.

Dia berharap, penerapan UMK 2017 tidak berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk mengurangi biaya produksi, seringkali perusahaan mengambil kebijakan PHK.

“Padahal itu bukan solusi. Kalau terjadi PHK, justru akan mengurangi produktivitas perusahaan itu. Saya yakin penetapan UMK 2017 sudah dipertimbangkan dengan matang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya