SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2017, Dewan Pengupahan Sragen menyepakati UMK 2017 senilai Rp1.418.686,76.

Solopos.com, SRAGEN — Dewan Pengupahan Sragen menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2017 senilai Rp1.418.686,76. UMK Sragen 2017 itu diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen pada Kamis (13/10/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Disnakertrans Sragen Sarwoko menjelaskan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen sudah meneken UMK 2017 senilai Rp1.418.686,76 tersebut. UMK itu diputuskan sesuai rumus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

UMK 2017 ditentukan dengan rumus UMK 2016 ditambah nilai inflasi tingkat nasional dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional. “UMK Sragen 2016 adalah Rp1.300.000. Inflasi tingkat nasional itu 3,07%, sementara pertumbuhan ekonomi nasional 4,97%. Ketemunya angka Rp1.404.520. Tahun lalu, di Sragen masih ada utang Rp14.166,76 sehingga belum 100% KHL [kebutuhan hidup layak]. Supaya UMK 2017 bisa 100% KHL, perlu ditambahkan Rp14.166,76. Dengan begitu, UMK 2017 adalah 1.418.686,76. Itu sudah 100% KHL,” terang Sarwoko saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Hasil dari pembahasan UMK 2017 itu selanjutnya diserahkan kepada Bupati Sragen. Setelah itu, UMK 2017 itu akan diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk disahkan. “Setelah disahkan oleh gubernur, kami akan menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan,” jelas Sarwoko.

Ketua Konfederasi SPSI Sragen Rawuh Suprijanto mengatakan UMK 2017 sudah diputuskan, namun masih ada klausul yang belum disepakati bersama. Sesuai Pasal 14 PP No. 78/2015, perusahaan wajib mencantumkan daftar susunan skala upah karyawan.

Daftar itu memuat perbedaan upah sesuai jenjang pendidikan terakhir serta masa kerja karyawan di perusahaan itu. “Klausul itu tidak disepakati. Apindo menolak ketentuan itu. Namun, itu tidak memengaruhi nilai UMK 2017. Ya nanti tinggal dilaporkan saja sama gubernur tentang klausul yang tidak bisa disepakati bersama itu,” terang Rawuh.

Sementara itu, Ketua Apindo Sragen Aris Wiyadi menolak klausul itu karena agenda Dewan Pengupahan hanya menentukan besaran UMK 2017. “Pembahasannya tidak perlu sampai di situ. Kan sudah ada PP No. 78/2015. Jadi nanti yang membuat policy cukup Disnakertrans atau pemerintah. Kalau mau dijalankan ya nanti tinggal mengajak Apindo dan SPSI meninjau perusahaan supaya memenuhi klausul itu,” terang Aris.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya