SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2017, upah minium Kota Solo ditetapkan Rp1.534.985.

Solopos.com, SOLO — Kalangan pekerja kecewa dengan upah minimum kota (UMK) Solo 2017 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.534.985.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sisi lain, kalangan pengusaha menerima ketetapan UMK 2017 yang sesuai usulan Wali Kota Solo itu.  Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, Endang Setiowati, mengatakan penentuan UMK 2017 berdasarkan formula perhitungan yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan dirasa tidak adil bagi kalangan pekerja.

UMK 2017 dihitung dengan rumus UMK tahun berjalan ditambah kenaikan inflasi nasional (September 2015-September 2016) sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional (September 2015-September 2016) sebesar 5,18%.

“Rumusan perhitungan UMK 2017 menggunakan acuan UMK tahun berjalan yang masih menggunakan 60 item survei KHL [kebutuhan hidup layak]. Itu sudah kedaluwarsa. Semestinya yang diimplementasikan saat ini pakai 125 item survei KHL. Perhitungan kami paling tidak UMK 2017 bisa Rp1,6 juta,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (22/11/2016).

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, menerima putusan UMK Solo 2017 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah. Namun, dia mewanti-wanti pengusaha menjalankan struktur dan skala pengupahan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 14 ayat (2) PP No. 78/2015 disebutkan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

“Kalau mau adil menggunakan PP No. 78/2015 semestinya semua ketetapan dijalankan, termasuk struktur dan skala upah. UMK ini hanya jaring pengaman bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun. Setelah itu produktivitas karyawan wajib diperhitungkan pengusaha. Dalam perjanjian kerja bersama, struktur dan skala upah harus dilampirkan dan diketahui Dewan Pengupahan Kota Solo,” jelas dia.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Baningsih Tedjokartono, menyampaikan kalangan pengusaha menerima putusan UMK Solo 2017 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah. Menurut dia, hingga saat ini belum ada pengusaha yang bernaung di bawah Apindo Solo mengajukan keberatan.

“Dua hari lalu kami menggelar pertemuan. Semua anggota sudah setuju dengan putusan UMK 2017. Tidak ada yang mengajukan keberatan. Saya kira besaran UMK 2017 sudah ideal,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya