SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2017, kalangan buruh di Boyolali meminta usulan UMK 2017 direvisi jadi Rp1,68 juta.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali merevisi usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 dari semula Rp1.516.500 menjadi Rp1.519.289.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sisi lain, kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali menuntut usulan UMK dengan nilai yang lebih tinggi lagi yakni Rp1.680.552.

Ekspedisi Mudik 2024

FKSPN Boyolali kembali menggelar audiensi dengan Pemkab Boyolali, Kamis (10/11/2016). Awalnya, FKSPN berharap bisa bertemu langsung dengan Bupati Seno Samodro.

Namun, dalam audiensi tersebut, buruh hanya ditemui Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sugiyanto serta Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purwanto.

Tuntutan utama mereka Bupati Seno Samodro mengakomodasi usulan serikat pekerja dalam mengajukan UMK 2017 kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Seberapa pun nilai UMK yang nantinya ditetapkan, kami tetap berharap Bupati Boyolali sebagai pihak yang punya wewenang mengajukan UMK kepada Gubernur Jateng dapat memerhatikan dan mempertimbangkan usulan dari FKSPN Boyolali senilai Rp1.680.552. Usulkan dua angka silakan,” kata Sekretaris FKSPN Boyolali, Sutarman, saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela audiensi di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali.

FKSPN Boyolali juga mendesak Bupati Boyolali mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan dalam membuat usulan UMK 2017. “Jangan pakai PP 78/2015 tapi UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 88 ayat (4), yakni pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” ujar dia.

Mereka tetap beralasan PP 78/2015 belum relevan untuk diterapkan tahun ini. Nilai Rp1.680.552 juga dianggap sebagai angka yang layak dan mampu mendorong daya beli masyarakat sehingga harapannya bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi selanjutnya.

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, menjelaskan usulan UMK 2017 naik setelah ada revisi angka pertumbuhan ekonomi yang dirilis Menteri Tenaga Kerja. Sebelumnya angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai menghitung UMK 2017 sebesar 4,97% persen, kemudian direvisi menjadi 5,18%.

Usulan UMK 2017 yang sudah direvisi itu belum diajukan kepada Gubernur Jateng. “Ya nanti kami dengarkan dulu bagaimana aspirasi dari serikat pekerja. Mereka malah buat formulasi atau perhitungan sendiri sehingga ada dua nilai yang belum disepakati dan dua nilai itu terpaut cukup jauh,” ujar Purwanto.

Pemkab Boyolali tetap akan berpedoman pada PP No. 78/2015 dalam membuat usulan UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya