SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

UMK 2017 untuk UMP DIY diusulkan naik.

Harianjogja.com, JOGJA — Terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY siap melaksanakan aturan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Hermelin Yusuf mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,18%.

“Ini sebetulnya sudah ditetapkan aturannya dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan kami sudah mengikutinya. Jadi, tidak ada masalah,” papar dia ketika dihubungi Harianjogja.com, Selasa (25/10/2016).

Ia menyebutkan, bagi Apindo, ketentuan tersebut merupakan peratuan dari pemerintah yang harus dilaksanakan. Semua perusahaan diharapkan mengikuti aturan tersebut termasuk kenaikan UMP pada 2017 sebesar 8,25%.

Berbeda dengan perusahaan yang memang belum mampu, mereka memiliki jalan keluar dengan mengajukan surat penangguhan pelaksanaan. Permohonan itu nanti akan dinilai oleh Gubernur dan ditetapkan apakah permohonan akan disetujui atau tidak.

(Baca Juga : UMK 2017 : Apindo Minta Pemprov Tak Intervensi Skala Upah)

Perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan kenaikan UMP harus menyertakan kondisi perusahaan dari akuntan jika mengalami kerugian. Selain itu, harus ada persetujuan dari serikat pekerja dalam artian para pekerja memahami kondisi perusahaan tempat mereka bekerja. Kemudian, mereka harus menyertakan kondisi perusahaan dua tahun ke belakang dan prediksi dua tahun ke depan.

“Jadi, tidak hanya mengajukan permohonan. Untuk disetujui, mereka harus memenuhi kriteria tertentu,” ungkap dia.

Ia menjelaskan, mayoritas perusahaan di DIY sudah melaksanakan aturan tersebut. Dari pengalaman sebelumnya, hanya beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan. Perusahaan yang mengajukan permohonan rata-rata perusahaan yang padat karya. “Kalau lainnya tidak mengajukan berarti mereka sudah bisa menerapkan aturan itu,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya