SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2017 segera ditetapkan Pemprov Jateng, Apindo mewanti-wanti agar tak ada intervensi dalam menentuan besaran upah minimum tersebut.

Semarangpos.com, SEMARANG — Menjelang penetapan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah meminta pemerintah provinsi ini tidak terlalu mengintervensi besaran skala upah tersebut karena pengusaha mempunyai kemampuan yang berbeda-beda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masing-masing pengusaha punya ketentuan sendiri berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya berdasarkan kemampuan, produktivitas, dan prestasi pekerja,” kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Kamis (20/10/2016).

Ia mengungkapkan banyak pihak yang keliru mengenai skala upah karena hanya terkait dengan masa kerja. Menurut dia, pekerja yang sudah bekerja selama tiga tahun, belum tentu lebih produktif dari yang dua tahun. “Di dunia industri, yang dinilai adalah tingkat produktivitasnya, bukan masa kerjanya,” ujarnya.

Kendati demikian, Frans menyebutkan bahwa lamanya masa kerja bukan berarti tidak diperhitungkan. “Faktor masa kerja tetap menjadi perhitungan, hanya saja porsinya tidak terlalu besar, begitu juga dengan tingkat pendidikan tetap menjadi pertimbangan besaran upah,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang mengatakan, formulasi penentuan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah pada 2017, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan digunakannya PP No. 78/2015 untuk penentuan UMK, maka tiap perusahaan diwajibkan menetapkan struktur skala upah paling lambat akhir Oktober 2017.

“Struktur skala upah artinya, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun gunakan UMK yang ditetapkan gubernur, kemudian yang masa kerja di atas setahun ada level-levelnya, dua tahun berapa, tiga tahun berapa,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya