SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk kabupaten dan kota di Jateng dinilai kelewat rendah sehingga buruh menuntut Pergub Struktur Skala Upah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Buruh Jawa Tengah (Jateng) menilai nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 yang ditetapkan pemerintah provinsi (pemprov) setempat belum layak karena terlalu rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami menilai nominal UMK 2017 masih jauh dari kata layak,” kata Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Nanang Setyono di Kota Semarang, Rabu (23/11/2016). Kendati demikian, dirinya tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut karena UMK 2017 itu untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk rumusan kenaikan upah bagi buruh di atas satu tahun, KSPN Jateng mendesak pada Pemprov Jateng agar membuat rumusan struktur dan skala upah. Ia berharap rumusan struktur skala upah tersebut dapat ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (pergub) paling lambat pada Desember 2016 mendatang.

Nanang menyebutkan bahwa formulasi yang diajukan pihaknya, juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Formulasinya adalah upah 2016 ditambah selisih UMK, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi, sedangkan selisih UMK adalah didapat dari nilai UMK 2017 dikurangi UMK 2016,” ujarnya.

Untuk formula masa kerja, adalah tiga% bagi sudah bekerja 1-3 tahun dari UMK 2017, 3-6 tahun 4%, 6-9 tahun 5%, 9-12 tahun 6%, 12-15 tahun 7%. Kemudian, 5-18 tahun 8%, 18-21 tahun 9%, dan 21 tahun ke atas 10%, sedangkan rumus jabatan adalah supervisor sederajat Rp150.000, dan “leader” sederajat Rp100.000.

“Kalau pendidikan, disesuaikan dengan lulusan atau ijazah, sarjana Rp75.000. SMA Rp50.000, SMP Rp25.000, dan SD Rp10.000,” katanya.

Untuk kompetensi, rumusnya berdasarkan golongan yakni supervisor sederajat golongan A Rp100.000, golongan B Rp75.000, golongan C Rp50.000. Leader sederajat golongan A Rp50.000, golongan B Rp25.000, golongan C Rp20.000, dan operator sederajat golongan A Rp20.000, golongan B Rp15.000, dan golongan C Rp10.000.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya